Advertisement
Rp14 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan 2 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sedang memperbaiki dua ruas jalan kabupaten di Gunungkidul. Keduanya yaitu ruas jalan Salam – Beji di Kapanewon Patuk dengan panjang 3,8 km dan Nangsri – Karangasem di Kapanewon Wonosari 4,4 km.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Wadiyana mengatakan anggaran yang digunakan untuk memperbaiki dua ruas jalan itu berasal dari dana alokasi khusus dengan total Rp14 miliar.
Advertisement
“Tapi paket pengerjaan dua ruas jalan itu sendiri-sendiri. Masing-masing dapat Rp7 miliar,” kata Wadiyana dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Kontrak pengerjaan dua ruas jalan itu dimulai pada Senin, 20 Mei 2024. Pengerjaan dilakukan dalam 150 hari kalender atau akan selesai pada Oktober 2024. Dengan begitu, dua bulan sebelum akhir tahun, jalan itu sudah dapat digunakan. Terlebih, dua ruas tersebut merupakan jalan menuju kawasan wisata.
Ruas Salam – Beji merupakan akses menuju kawasan Desa Wisata Nglanggeran. Sedangkan, ruas Nangsri – Karangasem merupakan akses menuju kawasan pantai. Ruas ini akan tembus ke jalur jalan lintas selatan (JJLS).
Sebenarnya, DPUPRKP telah mengajukan delapan ruas untuk mendapat pendanaan dari Pemerintah Pusat. Namun, hanya dua ruas yang mendapat dana perbaikan.
“Ada beberapa titik di ruas Salam – Beji dan Nangsri – Karangasem memang belum diaspal. Umur jalan itu diprediksi hingga sepuluh tahun,” katanya. Umur jalan tersebut dapat lebih cepat habis apabila sering dilewati kendaraan dengan tonase di atas delapan ton.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Agus Hendro Kusumo mengatakan Dishub dan Polres Gunungkidul kadang melakukan operasi penegakan hukum terkait kendaraan yang melintas di jalan kabupaten yang masuk kategori jalan kelas III.
“Di saat-saat tertentu saja kami melakukan operasi penegakan hukum. Kalau penimbangan kendaraan, kami belum melakukannya karena belum punya lat pengukur atau timbangan kendaraan,” kata Hendro.
BACA JUGA : Dua Titik Ruas Jakal Diperbaiki, Pengendara Diminta Pilih Rute Lain
Pengelompokan jalan telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 19 UU itu, kelas jalan dibagi menjadi tiga. Jalan kabupaten masuk kelas III.
Bunyi Pasal 19 huruf C yaitu, “Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Pilkada Sleman Zonasi Berpotensi Memicu Gesekan, KPU: Polisi Punya Cara Meredamnya
- Bukan Tugu, Dua Motor Ringsek Jadi Monumen Edukasi Lalu Lintas di Giwangan
- Hindari Gesekan Saat Kampanye Tanpa Zonasi di Pilkada Gunungkidul, Ini Skenario KPU
- Hingga September 2024 Ada 182 Kebakaran di Bantul, Kerugian Rp1 Miliar
- Selain Tempat Ibadah dan Sekolah, Ini Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Bantul
Advertisement
Advertisement