Advertisement

Penjual Rokok Ilegal di Wonosari Didenda Rp2 Juta

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 23 Juni 2024 - 17:37 WIB
Sunartono
Penjual Rokok Ilegal di Wonosari Didenda Rp2 Juta Satpol PP Gunungkidul dan Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi peredaran rokok ilegal di salah satu warung di Jalan Baron, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Jumat (21/6/2024). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Bumi Handayani. Pelacakan sulit dilakukan lantaran pintu masuk ke Gunungkidul terbuka lebar seperti dari Wonogiri dan Klaten.

Pelaku penjual rokok ilegal tersebut akan didenda sebagaimana terjadi di Kapanewon Wonosari, Jumat (21/6/2024). Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan ada dua penjual yang mendapak sanksi denda ketika operasi rokok ilegal, Jumat lalu. Satu orang mendapat denda Rp2 juta dan satunya didenda Rp1 juta.

Advertisement

BACA JUGA : Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul

“Itu di Kalurahan Duwet, berarti di perbatasan Kalurahan Karangrejek. Kapanewon Wonosari lah pokoknya,” kata Edy dihubungi, Minggu (23/6/2024).

Edy menambahkan besaran denda karena menjual rokok ilegal ada rumus tersendiri. Salah satu indikatornya adalah jumlah rokok ilegal yang dijual. Satpol PP terus memantau wilayah perbatasan seperti Kapanewon Ngawen, Semin, dan Rongkop. Masyarakat juga perlu waspada. Rokok ilegal dijual tanpa melalui proses pengawasan tingkat produksi yang ketat, mengingat kandungan di dalamnya juga tidak terpantau.

Pita Cukai Palsu

Masyarakat perlu mencermati bungkus apakah ada pita cukai atau tidak. Meski ada pita cukai pun, pita tersebut dapat dipalsukan. Biasanya pita ilegal tidak memiliki hologram khusus sebagaimana pita cukai resmi.

“Bisa juga pakai pita cukai yang dicopot dan dipasangkan di bungkus rokok ilegal. Ada juga pita cukai yang bukan peruntukkannya,” katanya.

Selain operasi lapangan atau inspeksi mendadak, Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat dengan bermacam model seperti pada Minggu (23/6/2024). Satpol PP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus Cukai Rokok) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul.

BACA JUGA : Satpol PP Gunungkidul Sita 685 Bungkus Rokok Ilegal

Satpol PP berharap masyarakat terutama pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Denda rokok ilegal dapat mencapai tiga kali lipat dari harga jual.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan rokok ilegal menjadi satu penyebab dari inflasi ketiga. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KA Gajayana Tabrak Mobil Pikap di Nganjuk, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Alami Gangguan

News
| Sabtu, 28 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement