Advertisement

Promo November

Hore! Jabatan Lurah di Sleman Segera Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhannya

David Kurniawan
Senin, 24 Juni 2024 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Hore! Jabatan Lurah di Sleman Segera Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhannya Jabatan Lurah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akan segera memperpanjang masa jabatan lurah menjadi delapan tahun. Rencanya pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dilaksanakan, Kamis (27/6/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, keputusan untuk memperpanjang jabatan lurah tidak lepas adanya revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang dituangkan dalam Undang-Undang No.3/2024. Di undang-undang terbaru masa jabatan diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun.

Advertisement

BACA JUGA: PPDB SMP: Puluhan Orang Tua di Bantul Datangi Kantor Disdikpora untuk Aktifkan DTKS

“Dengan adanya aturan baru, maka lurah yang saat ini masih menjabat mendapat perpanjangan jadi delapan tahun,” kata Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024).

Menurut dia, keputusan perpanjangan juga tidak lepas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa. “Memang aturan dalam Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah belum diubah sesuai dengan peraturan terbaru, tapi dengan adanya SE Mendagri sudah ada dasar untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lurah di Sleman,” katanya.

Samsul menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024). Adapun saat ini masih dalam proses untuk penandatangan SK perpanjangan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

“Masih proses dan agendanya di 27 Juni adalah pengukuhan perpanjagnan masa jabata lurah di Sleman,” katanya.

Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan mengatakan, dengan masa jabatan delapan tahun, maka ada waktu yang lebih Panjang sehingga lurah terpilih memiliki waktu untuk konsolidasi. Salah satunya mempersempit jurang perbedaan atau perpecahan di antara Masyarakat karena beda pilihan sehingga berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan.

BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan

“Kalau enam tahun terlalu cepat. Jadi, dengan delapan tahun bisa mewujudkan kondisi kewilayahan yang bisa mendukung iklim pembangunan di kalurahan,” katanya.

Selain itu, lurah juga bisa mewujudkan visi misi yang dimiliki hingga tuntas karena waktu yang dimiliki bisa lebih Panjang. “Masa jabatan delapan tahun dalam dua periode, ini juga menjadi tantangan untuk benar-benar bisa mewujudkan pembangunan seperti kemajuan maupun kedaulatan di kalurahan,” katanya.

Disinggung mengenai pelaksanaan jabatan lurah delapan tahun, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. “Saya manut saja karena untuk masalah jabatan menyesuaikan saja dengan aturan yang diberlakukan,” kata Lurah Triharjo, Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement