Balai Bahasa Yogyakarta Sosialisasikan Santun Berbahasa di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) mengajak sejumlah profesional terutama di bidang kehumasan dan jurnalistik agar lebih memperhatikan penggunaan bahasa yang dapat berdampak pada jeratan pidana melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum.
“Acara ini menjadi salah satu upaya Balai Bahasa DIY untuk memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan tentang adanya potensi pelanggaran hukum dari penggunaan bahasa,” kata Kepala Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) Dwi Pratiwi di sela-sela acara yang mengambil tema Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
Acara yang digelar pagi hingga sore di Grand Rohan Jogja ini diikuti 47 peserta lintas profesi, yang terdiri dari binmas polres kabupaten/kota, Humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas kominfo provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari kabupaten/kota di DIY, Dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia DIY, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
BACA JUGA: Ramsomware LockBit 3.0 Mengancam PDN dan Keamanan Global, Ini Rekam Jejaknya
Dwi berharap dengan adanya sosialisasi ini para pemangku kepentingan dapat menyebarluaskan masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya agar semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Selain Dwi Pratiwi, materi dalam kegiatan sosialisasi juga disampaikan sejumlah tokoh di antaranya dari Polda DIY, akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Penyidik Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKP Akhmad Irwan, melalui presentasinya bertema Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana, menyampaikan kasus laporan dan aduan mengenai kejahatan siber semakin bertambah. Polda DIY, kata dia, selama ini telah berkolaborasi dengan ahli dari BBY untuk membantu penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan penafsiran bahasa, terutama dalam kasus penyerangan kehormatan seseorang yang dilakukan di dunia siber.
Adapun ahli linguistik dari FIB UGM, Sailal Arimi, memaparkan bagaimana rumitnya menentukan ujaran kebencian dari perspektif linguistik forensik. Terakhir, akademikus dari UIN Sunan Kalijaga Andayani mengungkapkan kecenderungan hiperrealitas dalam informasi yang diterima masyarakat melalui gadget yang mendorong perubahan perilaku sosial masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Advertisement