Parkir Bus di Eks Menara Kopi Kotabaru Naik Drastis Saat Libur Panjang
Aktivitas parkir bus wisata di Eks Menara Kopi Kotabaru Jogja melonjak saat libur panjang, bisa tembus lebih dari 35 bus per hari.
Ilustrasi kompos./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Sampah masih menjadi permasalahan di Kota Jogja. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap belasan pembuang sampah liar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan pembuang sampah liar di Kota Jogja. Pada Januari hingga Juli tahun ini, Satpol PP Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap 15 orang pembuang sampah liar di Kota Jogja.
“Belasan orang tersebut kita berikan sanksi denda dengan [nominal] yang terbesar [denda] yang dijatuhkan hakim Rp150.000,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Pembuang sampah liar tersebut diberikan saksi tindak pidana ringan [tipiring] di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka dikenakan denda sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dia menuturkan dari belasan orang yang dikenakan saksi tersebut, ada 11 orang diantaranya yang merupakan warga Kota Jogja. Sementeraa empat orang sisanya merupakan warga luar Kota Jogja.
Octo menyampaikan pembuang sampah liar tersebut melakukan aksinya dengan alasan karena kesulitan membuang sampah, meskipun mereka telah berlangganan pada transporter di wilayah masing–masing.
“Alasannya teknis, karena penggerobak tidak bisa mengambil sampah setiap hari sehingga dirasa sampah terlalu lama menumpuk dan bau,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
Dia mengaku titik paling sering ditemukan sampah liar yaitu di Jl. Batikan. Di jalan tersebut ada beberapa titik yang minim penerangan dan tidak dihimpit dengan rumah warga. Sehingga, pembuangan sampah liar beberapa kali terjadi di sana.
Dia berharap pembuangan sampah liar dapat diminimalisir. Karena itu, Satpol PP Kota Jogja bersama dengan perangkat kalurahan dan kemantren telah melakukan patroli secara rutin terhadap beberapa titik yang dinilai rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Proses yustisi juga akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pembuang sampah liar. Pada patroli terakhir, pihaknya kembali mendapati satu pelanggar yang akan diproses secara yustisi.
"Kami tetap melakukan penindakan dan proses persidangan, namun juga mengedepankan edukasi pasca persidangan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas parkir bus wisata di Eks Menara Kopi Kotabaru Jogja melonjak saat libur panjang, bisa tembus lebih dari 35 bus per hari.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.