Advertisement
Sepanjang Januari-Juli 15 Pembuang Sampah Liar di Jogja Dikenai Sanksi Yustisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Sampah masih menjadi permasalahan di Kota Jogja. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap belasan pembuang sampah liar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan pembuang sampah liar di Kota Jogja. Pada Januari hingga Juli tahun ini, Satpol PP Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap 15 orang pembuang sampah liar di Kota Jogja.
Advertisement
“Belasan orang tersebut kita berikan sanksi denda dengan [nominal] yang terbesar [denda] yang dijatuhkan hakim Rp150.000,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Pembuang sampah liar tersebut diberikan saksi tindak pidana ringan [tipiring] di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka dikenakan denda sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dia menuturkan dari belasan orang yang dikenakan saksi tersebut, ada 11 orang diantaranya yang merupakan warga Kota Jogja. Sementeraa empat orang sisanya merupakan warga luar Kota Jogja.
Octo menyampaikan pembuang sampah liar tersebut melakukan aksinya dengan alasan karena kesulitan membuang sampah, meskipun mereka telah berlangganan pada transporter di wilayah masing–masing.
“Alasannya teknis, karena penggerobak tidak bisa mengambil sampah setiap hari sehingga dirasa sampah terlalu lama menumpuk dan bau,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
Dia mengaku titik paling sering ditemukan sampah liar yaitu di Jl. Batikan. Di jalan tersebut ada beberapa titik yang minim penerangan dan tidak dihimpit dengan rumah warga. Sehingga, pembuangan sampah liar beberapa kali terjadi di sana.
Dia berharap pembuangan sampah liar dapat diminimalisir. Karena itu, Satpol PP Kota Jogja bersama dengan perangkat kalurahan dan kemantren telah melakukan patroli secara rutin terhadap beberapa titik yang dinilai rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Proses yustisi juga akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pembuang sampah liar. Pada patroli terakhir, pihaknya kembali mendapati satu pelanggar yang akan diproses secara yustisi.
"Kami tetap melakukan penindakan dan proses persidangan, namun juga mengedepankan edukasi pasca persidangan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Sabtu Dini Hari Ini
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Gunungkidul Diminta Buat Terobosan untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
- Puluhan Buruh Mebel di Bantul Tidak Digaji, Ini Respons Bupati Abdul Halim Muslih
- Ndarboy Genk, NDX AKA, hingga GMLT Bakal Hibur Warga Bantul di Stadion Sultan Agung 4 Agustus 2025
- Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
- DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Bangun Rumah Sakit Daerah di Wilayah Utara
Advertisement
Advertisement