Dampak PHK, Disnaker Sleman Tangani Belasan Kasus Sengketa Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga Juni ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menangani peselisihan hubungan industrial sebanyak 14 kasus. Permasalahan terjadi salah satunya dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hampir semua karena masalah PHK sehingga pekerja mengajukan selisih hubungan industrial,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Kamis (27/6/2024).
Advertisement
BACA JUGA: MPBI DIY Sebut Pelemahan Rupiah Bisa Berdampak pada PHK
Menurut dia, dari belasan kasus yang ada sudah dapat terselesaikan sebanyak sembilan kasus. Tiga kasus sengketa hubungan kerja diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pengusaha dengan pekerja dan enam kasus lainnya selesai melalui rekomendasi dari dinas tenaga kerja.
“Lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi untuk penyelesaian,” katanya.
Sutiasih menambahkan, terus berupaya mengurangi adanya sengketa hubungan industrial di Kabupaten Sleman. langkah yang dilakukan melalui bimbingan bipartite hingga sosialisasi ke pekerja maupun pengusaha.
“Upaya pencegahan terus dilakukan, tapi kalau ada sengketa yang diajukan, kami akan melakukan mediasi untuk penyelesaian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menggarisbawahi untuk penyelesaian kasus hubungan industrial, pemohon harus membuat permohonan resmi ke dinas. “Harus ada bukti pelaporan ke dinas tenaga kerja sehingga kasus bisa ditangani,” katanya.
Selain ada belasan kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani, Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat hingga bulani ini sudah ada 217 pekerja yang di-PHK. “Ratusan pekerja yang diberhentikan ini berasal dari 35 perusahaan di Sleman,” katanya.
Meski tidak menyebut secara rinci, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya PHK. Selain karena pekerja sudah pensiun atau masa kontraknya habis, pemutusan juga disebabkan karena adanya efisiensi Perusahaan hingga pelanggaran oleh pekerja.
“Ada juga yang mengundurkan diri,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi mengatakan, telah mengadovkasi 400 pekerja di DIY yang terkena PHK. Salah satunya memastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui tidak semuanya berjalan dengan mulus dikarenakan dari PHK ada yang mengajukan sengketa hubungan industrial. Kirnadi mencontohkan, belum lama ini ikut dalam mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman dalam masalah penyelesaian sengketa hubungan kerja.
“Mediasi sebagai upaya agar pekerja yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” kata Kirnadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement