Advertisement

Gunungkidul Hanya Memiliki 50 Pramuwisata Berlisensi

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 02 Juli 2024 - 13:17 WIB
Sunartono
Gunungkidul Hanya Memiliki 50 Pramuwisata Berlisensi Sejumlah pengunjung dan tamu undangan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kamis (17/8/2023). - Istimew.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Gunungkidul, Sukriyanto menyatakan baru 50 orang anggotanya yang sudah memiliki lisensi atau sertifikasi pramuwisata. Jumlah ini tergolong sedikit mengingat jumlah destinasi wisata di Bumi Handayani yang tersebar di seluruh kalurahan.

Adapun, 50 anggota lain hanya memiliki sertifikat. Sertifikat didapat setelah pramuwisata mengikuti pelatihan dan pendidikan. Meski begitu, mereka belum dapat dinyatakan kompeten, karena belum mengikuti dan/atau lulus uji kompetensi pramuwisata.

Advertisement

BACA JUGA : Selatan Gunungkidul Banyak Dilirik Investor, Pakar: Partisipasi Publik Harus Diperkuat dan Diupayakan Ramah

Ada tiga tingkatan lisensi yang ditandai dengan perbedaan warna yaitu hijau, kuning, dan merah. Lisensi hijau terbatas bagi pramuwisata di tingkat kabupaten, sedangkan warna kuning terbatas di tingkat provinsi, dan merah merupakan lisensi internasional.

Kepemilikan lisensi untuk tingkatan warna merah di DIY tergolong jarang. Satu DIY, kata dia paling banyak hanya ada sepuluh orang. Adapun di Gunungkidul belum ada yang memiliki lisensi warna merah.

“Lisensi ini yang mengeluarkan Dinas Pariwisata DIY. Tapi, istilah lisensi sebenarnya sudah berganti menjadi KTPP [kartu tanda pengenal pramuwisata],” kata Sukriyanto dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Kepemilikan KTPP ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY No. 4/2020 tentang Kepramuwisataan. Dalam Perda ini, istilah KTPP mengacu kepada kartu identitas yang dipergunakan sebagai izin operasional bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.

Pasal 11 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap pramuwisata di daerah yang melakukan kegiatan pemanduan secara komersial wajib memiliki KTPP. Formulir permohonan KTPP dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 10/2020 tentang Kepramuwisataan.

“Untuk mendapat lisensi [KTPP] itu kalau yang mengurus antardinas tidak membayar. Paling kami hanya mengeluarkan Rp50.000 saja untuk mengganti biaya cetak,” katanya.

Sukriyanto menjelaskan dari 100 orang pramuwisata tadi, sebanyak 80% menempati pos di desa-desa wisata, lalu 10% menempati kawasan pantai, dan 10% tidak memiliki objek wisata atau pramuwisata lepas.

BACA JUGA : Duh! Pemandu Wisata Tersertifikasi di Gunungkidul Baru Mencapai 10%, Dispar Lakukan Ini

“Pramuwisata freelance itu berangkat dari tidak punya objek wisata, tapi sudah menghandle tamu. Kalau di desa wisata memang harus ada pramuwisata lokal,” ucapnya.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hari Susanto sempat mengatakan baru ada 10% pramuwisata atau pemandu wisata yang bersertifikasi. Guna meningkatkan kepemilikan sertifikat ini, Dispar melakukan percepatan sertifikasi melalui pelatihan dan sertifikasi gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPAI Menduga Kematian Afif Maulana Akibat Disiksa Polisi

News
| Kamis, 04 Juli 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement