OPD Kulonprogo Dievaluasi, Penggabungan dan Pemisahan Dinas Segera Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sedang dilakukan Pemkab Kulonprogo. Hasil evaluasi kinerja seluruh dinas menunjukan perlunya penggabungan dan pemisahan sejumlah OPD.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Siti Muqodimah menjelaskan pada Kamis (11/7/2024) bahwa penggabungan dan pemisahan OPD ini juga dilakukan karena penyesuaian kondisi dan perubahan peraturan yang ada. Tujuan penataan OPD ini untuk mengefektifkan kinerja dan layanan kepada masyarakat Bumi Binangun.
Tak hanya menggabung atau memisah OPD, jelas Siti, Pemkab Kulonprogo juga akan menaikan status satuan organisasi seperti pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang akan dikukuhkah sebagai lembaga yang setara dinas. "Proses penataan OPD ini juga dilakukan Pemkab Kulonprogo bersama DPRD yang hasil akhirnya nanti akan jadi Peraturan Daerah (Perda)," ungkapnya, Kamis siang.
Siti menerangkan OPD yang dipisah antara lain Dinas Perdagangan dan Industri dan Dinas Koperasi dan UKM, penggabungan yang dilakukan hanya dalam satu bidang saja. Rencananya urusan ini akan menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM. "Sedangkan urusan perdagangan akan diampu Dinas Perdagangan saja dengan dua bidang pokok yaitu, Bidang Usaha Perdagangan dan Bidang Sarana Perdagangan," jelasnya.
Selain itu penggabungan OPD juga dilakukan antara Badan RIset dan Inovasi Daerah kedalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Siti menerangkan keduanya nanti akan jadi Badan Perencanaan Pembangunan, RIset, dan Inovasi Daerah.
Proses penataan yang sedang berjalan ini, jelas Siti, paling banyak dilakukan dengan mengubah nomenklatur OPD dimana substansi kinerjanya masih sama. Seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) akan berubah jadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sementara itu Kepala BKPP Kulonprogo, Sudarmanto menyebut penataan OPD ini akan berdampak pada kepegawaiaan yang ada. "Kami akan sesuaikan nantinya, penataan pegawai tentu juga akan dilakukan jika penataan ini sudah ditetapkan dalam Perda," tuturnya.
Selama proses penataan dan evaluasi OPD ini, jelas Sudarmanto, BKPP Kulonprogo juga dilibatkan supaya sistem kepegawaian yang ada dapat mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi. "Tujuan penataan ini untuk mengefektifkan kinerja, tentu perlu didukung dengan sistem kepegawaian yang memadai juga," terangnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement