Advertisement

Promo November

Operasi Patuh Progo 2024, Polres Kulonprogo Kerahkan 980 Personil Selama 2 Minggu

Triyo Handoko
Senin, 15 Juli 2024 - 22:57 WIB
Arief Junianto
Operasi Patuh Progo 2024, Polres Kulonprogo Kerahkan 980 Personil Selama 2 Minggu Suasana gelar pasukan Operasi Patuh Progo 2024 yang dilakukan Polres Kulonprogo pada Senin (15/7/2024). - Istimewa Humas Polres Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Operasi Patuh Progo kembali digelar Polres Kulonprogo yang akan berlangsung dua minggu kedepan. Operasi ini mulai digelar pada Senin (15/7/2024) hingga 28 Juli nanti dengan melibatkan 980 personel.

Tujuan utama operasi penertiban lalu lintas ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan di Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu yang baru dilantik beberapa hari lalu langsung memimpin upacara gelar pasukan operasi ini pada Senin pagi tadi.

Wilson menjelaskan jajarannya sudah siap menggelar Operasi Patuh Progo 2024 ini. "Kegiatan gelar pasukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasi dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran yang telah ditentukan," jelasnya.

Kecelakaan lalu lintas yang disasar dalam operasi ini, jelas Wilson, diawali oleh pelanggaran lalu lintas, sehingga kedisiplinan pengendara menjadi faktor penting dalam mengurangi potensi kecelakaan.

Advertisement

"Berdasarkan analisa dan evaluasi, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Ditlantas Polda DIY menunjukkan penurunan signifikan dari 7.870 kasus pada tahun 2022 menjadi 6.861 kasus pada tahun 2023, menurun sebesar 12,82 persen," paparnya.

Prinsip penyelenggaraan operasi ini, lanjut Wilson, adalah mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dengan didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara yang belum cukup umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu pelanggaran lalu lintas seperti  tidak menggunakan helm atau safety belt, mengonsumsi alkohol saat berkendara, dan melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan bermotor juga ditindak. "Penerapan penegakan hukum lalu lintas yang bersifat edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement