Advertisement

Satpol PP Sleman Tangani 9 Kasus Tipiring Miras & SPA Ilegal

Andreas Yuda Pramono
Senin, 03 November 2025 - 15:37 WIB
Jumali
Satpol PP Sleman Tangani 9 Kasus Tipiring Miras & SPA Ilegal Logo Satpol PP Sleman. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mencatat ada sembilan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Sembilan kasus tipiring ini berkaitan dengan penjualan minuman keras (miras) dan pembukaan usaha SPA tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan pihaknya berwenang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP dapat menindak pelanggar Perda hingga ke ranah pidana.

Advertisement

Pelaku tipiring paling banyak tercatat di Kapanewon Gamping dengan empat orang, yang membuka usaha pijat refleksi atau SPA tanpa izin. Denda paling banyak adalah Rp1 juta subsider tujuh hari kurungan untuk pria berinisial MNS (28). Sisanya dikenai denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan.

Adapun tipiring penjualan miras tanpa izin ada di Kapanewon Prambanan, Pakem, Seyegan, Godean, dan Moyudan. Denda paling banyak adalah Rp2 juta subsider tujuh hari kurungan untuk perempuan berinisial AP (59).

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap dua orang dari Kapanewon Seyegan dan Godean atas kasus penjualan miras tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana tujuh hari kurungan, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena masih dalam masa percobaan selama enam bulan.

"Giat penegakan kami lakukan setelah melalui tahap-tahap pembinaan. Apabila masih bandel, kami baru melakukan penegakan Perda. Maka dari itu, catatan tipiring mulai bulan April. Ultimum remedium [hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum]," kata Madu saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengatakan, pihaknya tidak mendapat ancaman apa pun selama melakukan penegakan Perda sepanjang 2025. Hanya saja, proses penegakan tidak selalu berjalan lancar.

"Kadang petak umpet kami dengan sasaran. Mereka saling memberi informasi kalau ada penindakan. Kami masih perlu menyusun strategi lebih baik lagi," kata Indra.

Satpol PP masih akan menggelar lagi penegakan Perda hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Distribusi Beras SPHP Tetap Berlanjut di Musim Panen

Distribusi Beras SPHP Tetap Berlanjut di Musim Panen

News
| Selasa, 04 November 2025, 05:47 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement