Advertisement

Promo November

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Terganjal 3 Bidang Tanah, Ahli Waris Misterius hingga Masalah Sertifikat

Catur Dwi Janati
Jum'at, 19 Juli 2024 - 06:57 WIB
Sunartono
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Terganjal 3 Bidang Tanah, Ahli Waris Misterius hingga Masalah Sertifikat Suasana proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 di Tirtoadi pada Kamis (6/6/2024).Catur Dwi Janati - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman masih menyisakan tiga bidang tanah. Ketiga bidang tersebut masih terganjal persoalan administrasi, salah satu diantaranya uang ganti rugi terpaksa harus dititipkan ke Pengadilan melalui konsinyasi.

Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto menjelaskan pembebasan lahan tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman hanya menyisakan tiga bidang tanah. Ketiga bidang tersebut berstatus lahan milik pribadi dan belum bisa dibebaskan.

Advertisement

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: Uang Ganti Rugi Rp4 Triliun Sudah Dibayarkan untuk Wilayah Klaten

"Update info progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo paket 2.2 lahan milik pribadi tersisa tiga bidang lagi," tegas Agung pada Kamis (18/7/2024).

Ketiga bidang tanah tersebut berada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi. Pembebasan lahan ketiga bidang tanah tidak berjalan mulus karena terganjal sejumlah persoalan administrasi. Salah satunya di Padukuhan Ketingan, Kalurahan Tirtoadi, terkendala persoalan ahli waris. Salah satu ahli waris pada bidang tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias misterius. Padahal kelengkapan ahli waris menjadi unsur penting dalam pemberkasan untuk pembebasan lahan.

Selanjutnya satu bidang lahan terdampak Tol Jogja-Solo di Tlogoadi, Mlati juga terkendala persoalan sertifikat. Satu bidang tanah belum dapat dibebaskan karena pemilik tanah tak kunjung menunjukkan sertifikat tanah asli. "Belum bisa dibebaskan karena sertifikat tanah aslinya belum bisa ditunjukan sampai saat ini," katanya. 

Adapun satu bidang lagi yang juga berada Tlogoadi juga terkendala karena karena sertifikat tanah dijadikan agunan bank. Khusus untuk persoalan ini rencananya pembayaran uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan melalui konsiyasi."Kemudian satu bidang tanah lagi karena masih terkait tanahnya diagunkan ke bank dan akan dilakukan pembayaran secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman," ucapnya.

Ia menambahkan saat ini proyek pembangunan tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman sudah mendekat berada di dekat tiga bidang tanah yang belum bebas tersebut. Proses timbunan dan konstruksi borepile telah mendekati tiga bidang tanah tersebut. Bahkan dua dari tiga bidang tanah tersebut saat ini masih dihuni oleh warga.

BACA JUGA : Pengelolaan Pasar Seni Gabusan Segera Dialihkan kepada Pemda DIY

Agung berharap pembebasan lahan tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman dapat dipercepat untuk keamanan dan kenyamanan warga serta membuat proyek bisa segera masuk ke bidang tanah yang belum bebas. "Karena timbunan tanah sudah semakin tinggi. Ya supaya segera ada koordinasi dengan pemangku kepentingan hukum di DIY untuk bisa dilakukan pembebasan atau pembayaran," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement