Advertisement

Belum Dituliskan Besaran Sewa, Izin Pemanfaatan TKD untuk TPST Donokerto ke Kraton Jogja Direvisi

David Kurniawan
Minggu, 21 Juli 2024 - 06:37 WIB
Sunartono
Belum Dituliskan Besaran Sewa, Izin Pemanfaatan TKD untuk TPST Donokerto ke Kraton Jogja Direvisi Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kalurahan Donokerto, Turi, Sleman masih menunggu keluarnya izin pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pasalnya, di dalam permohonan pertama, Panitikismo Keraton Ngayogykarta meminta adanya perbaikan isi dalam perizinan.

Lurah Donokerto, R Waluyo Jati mengatakan, pembangunan TPST Donokerto rencananya menggunakan tanah kas desa. Sesuai dengan ketentuan, untuk pemanfaatkan harus mendapatkan restu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang juga selaku Raja Keraton Ngayogyakarta.

Advertisement

BACA JUGA : Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Gunungkidul Capai Ratusan

Ia mengakui perizinan pemanfaatan sudah diurus ke panitikismo, tapi diminta untuk memperbaiki permohonan tersebut. Menurut dia, permintaan perbaikan karena dalam permohonan belum mencantumkan besaran sewa menyewa tanah yang akan dipergunakan.

“Dikarenakan belum lengkap, maka sempat dikembalikan permohonannya. Tapi, kami juga sudah melakukan revisi dan menyerahkan kembali ke paniti kismo,” kata Jati, Sabtu (20/7/2024).

Dia menjelaskan, dalam revisi permohonan terbaru sudah mencantumkan biaya sewa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, besaran sewa maksimal Rp1 juta per tahun dengan luasan 1.000 meter persegi. “Nanti untuk pemanfaatan TPST ada lahan seluas 1,1 hektare yang terletak di Padukuhan Ngemplak,” katanya.

Jati berharap dengan revisi ulang berkaitan dengan izin pemanfaatan tanah kas desa bisa cepat kelar sehingga proses pembangunan dapat direalisasikan. “Mudah-mudahan cepat turun izinnya karena harapan Masyarakat segera terbangun TPST,” ungkap dia.

Terkait pembangunan TPST juga sudah ada sosialisasi ke warga sebanyak empat kali. Adapun hasilnya warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan tersebut.

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: Uang Ganti Rugi Rp4 Triliun Sudah Dibayarkan untuk Wilayah Klaten

Meski mendukung, ia mengakui ada permintaan warga yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, pada saat pengoperasian ada permintaa warga bisa dilibatkan sebagai tenaga kerja sehingga masuk dalam program pemberdayaan Masyarakat.

Di sisi lain, juga ada permintaan agar Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) bisa menjadi garda terdepan dalam kolaborasi penangan sampah. “Yang tak kalah penting, Amdal untuk proses pembangunan benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatkan, pemkab terus berupaya melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.

“Kami sudah punya dua TPST [Tamanmartani di Kapanewon Kalasan dan Sendangsari di Kapanewon Minggir]. Tahun ini kita bangun lagi di Kalurahan Donokerto dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” Epi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: Dampak Kerusakan Gempa di Bali Ditangani dengan Cepat

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement