Advertisement
Belum Dituliskan Besaran Sewa, Izin Pemanfaatan TKD untuk TPST Donokerto ke Kraton Jogja Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kalurahan Donokerto, Turi, Sleman masih menunggu keluarnya izin pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pasalnya, di dalam permohonan pertama, Panitikismo Keraton Ngayogykarta meminta adanya perbaikan isi dalam perizinan.
Lurah Donokerto, R Waluyo Jati mengatakan, pembangunan TPST Donokerto rencananya menggunakan tanah kas desa. Sesuai dengan ketentuan, untuk pemanfaatkan harus mendapatkan restu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang juga selaku Raja Keraton Ngayogyakarta.
Advertisement
BACA JUGA : Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Gunungkidul Capai Ratusan
Ia mengakui perizinan pemanfaatan sudah diurus ke panitikismo, tapi diminta untuk memperbaiki permohonan tersebut. Menurut dia, permintaan perbaikan karena dalam permohonan belum mencantumkan besaran sewa menyewa tanah yang akan dipergunakan.
“Dikarenakan belum lengkap, maka sempat dikembalikan permohonannya. Tapi, kami juga sudah melakukan revisi dan menyerahkan kembali ke paniti kismo,” kata Jati, Sabtu (20/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam revisi permohonan terbaru sudah mencantumkan biaya sewa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, besaran sewa maksimal Rp1 juta per tahun dengan luasan 1.000 meter persegi. “Nanti untuk pemanfaatan TPST ada lahan seluas 1,1 hektare yang terletak di Padukuhan Ngemplak,” katanya.
Jati berharap dengan revisi ulang berkaitan dengan izin pemanfaatan tanah kas desa bisa cepat kelar sehingga proses pembangunan dapat direalisasikan. “Mudah-mudahan cepat turun izinnya karena harapan Masyarakat segera terbangun TPST,” ungkap dia.
Terkait pembangunan TPST juga sudah ada sosialisasi ke warga sebanyak empat kali. Adapun hasilnya warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan tersebut.
Meski mendukung, ia mengakui ada permintaan warga yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, pada saat pengoperasian ada permintaa warga bisa dilibatkan sebagai tenaga kerja sehingga masuk dalam program pemberdayaan Masyarakat.
Di sisi lain, juga ada permintaan agar Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) bisa menjadi garda terdepan dalam kolaborasi penangan sampah. “Yang tak kalah penting, Amdal untuk proses pembangunan benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatkan, pemkab terus berupaya melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.
“Kami sudah punya dua TPST [Tamanmartani di Kapanewon Kalasan dan Sendangsari di Kapanewon Minggir]. Tahun ini kita bangun lagi di Kalurahan Donokerto dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” Epi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Selasa 1 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 1 Juli 2025 di Kelurahan Condongcatur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement