Advertisement
Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Gunungkidul Capai Ratusan

Advertisement
GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 170 permohonan pemanfaatan tanah kas kalurahan/desa (TKD) selama enam bulan terakhir. Pemanfaatannya bermacam-macam antara lain untuk fasilitas umum (fasum).
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan jawatannya menjadi fasilitator bagi pemerintah kalurahan yang memohon penggunaan tanah kas desa ke Gubernur DIY.
Advertisement
Dispertaru kemudian menindaklanjuti dengan permohonan dari Pemkab Gunungkidul yang ditandatangani Bupati.
“Satu pengajuan atau permohonan untuk satu peruntukan. Kalau bidangnya bisa lebih dari satu,” kata Fajar, Selasa, (9/7/2024).
Dispertaru, kata dia mendampingi hingga pembuatan site plan TKD. Apabila ada dokumen yang kurang lengkap, maka pemerintah kalurahan wajib melengkapi kekurangan tersebut sebelum melangkah ke tahapan lebih jauh.
Fajar menerangkan 170 permohonan tersebut tidak semuanya permohonan pemanfaatan TKD baru.
Mayoritas merupakan tanah kas desa yang telah dimanfaatkan seperti untuk lapangan, balai desa, balai dusun, hingga gedung sekolah.
“Kalau pengajuan baru paling kurang dari 20 persen saja. Ada yang ingin memanfaatkan untuk balai budaya,” katanya.
Permohonan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur yang mendasarkan pada Peraturan Gubernur DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Lebih jauh, Fajar mengaku ada juga pemerintah kalurahan yang memohon pemanfaatan TKD untuk pertambangan sekitar dua atau tiga tahun lalu. Hanya, semua permohonan tersebut ditolak.
BACA JUGA: Gerindra Kota Jogja Belum Dapat Rekomendasi Bakal Calon Wali Kota
“Rencananya mau dikerjasamakan. Pemerintah kalurahan sebelumnya tidak tahu pemanfaatannya. Kalau sekarang kami lakukan sosialisasi,” ucapnya.
Lurah Pucung, Estu Dwiyono mengatakan pihaknya telah meminta pendampingan Dispertaru Gunungkidul dalam menginventarisasi dan permohonan pemanfaatan TKD.
“Sekarang kami sedang menginventarisasi. Selain itu, kalau ada TKD yang mau ditukar guling itu untuk segera diproses atau dimohonkan,” kata Estu.
Investarisasi itu mencakup pemanfaatan tanah kas desa, nomor persil atau nomor identifikasi bidang (NIB) tanah, hingga status perizinan tanah. Estu tidak hafal luasan TKD yang telah dimanfaatkan, hanya kata dia banyak tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk fasum yang belum berizin seperti sekolah dan balai pedukuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Ingatkan Curah Hujan Tinggi Saat Kemarau, Bakal Berdampak ke Pertanian
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Kasus Leptospirosis Ditemukan di Sleman, 8 Orang Meninggal Dunia
- Peringati Bulan Bung Karno, DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Semar Mbangun Khayangan
- Franziska Fennert Pamerkan Karya Seni Daur Ulang Plastik
- Kelurahan Suryodiningratan Optimalkan Bank Sampah dan Transporter
- Kreativitas Siswa Diasah lewat Mural di Artsplosion bersama Amikom Yogyakarta
Advertisement
Advertisement