Advertisement

Bupati Sleman Telah Usulkan Pelantikan Anggota DPRD Ke Gubernur DIY

David Kurniawan
Minggu, 21 Juli 2024 - 08:47 WIB
Sunartono
Bupati Sleman Telah Usulkan Pelantikan Anggota DPRD Ke Gubernur DIY Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Setda Sleman, Suparmono memastikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo telah berkirim surat ke Gubernur DIY untuk pelantikan Anggota DPRD Sleman 2024-2029. Rencananya pelantikan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 mendatang.

“Pasca ada kiriman surat dari KPU, langsung dilakukan penelitian terhadap berkas-berkas persyaratan pelantikan dewan yang baru. Adapun hasilnya semua dinyatakan lengkap sehingga langsung diusulkan ke Gubernur,” kata Pram, sapaan akrabnya, Sabtu (20/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Bulan Depan Dipakai Pelantikan Anggota Dewan, Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dikebut

Menurut dia, usulan untuk pelantikan anggota DPRD Sleman hasil Pemilu 2024 sudah dikirimkan pada Kamis (18/7/2024). Didalam surat ini tidak hanya berisi tentang pelantikan, tapi juga permohonan untuk pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD yang lama.

“Jadi ada tiga surat. Satu untuk pelantikan dewan baru, sedangkan duanya berkaitan dengan pemberhentian pimpinan dan anggota dewan yang lama,” katanya.

Rencananya pelantikan anggota dewan baru dilaksankaan pada 12 Agustus 2024. Untuk kelancaran prosesi, pihak bagian pemerintahan akan berkoordinasi dengan Kesekretariatan DPRD.

“Jadinya semua persyaratan sudah beres dan tinggal persiapan untuk proses pelantikan. Mudah-mudahan semua lancar,” kata Pram.

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, sebelum pelantikan anggota DPRD Sleman dilaksanakan, para caleg terpilih diwajibkan menyerahkan sejumlah persyaratan untuk pelantikan. Salah satunya laporan LHKPN dari KPK menjaadi syarat wajib yang harus dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Nupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota. Di pasal 52 ayat 3 diatur bahwa calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sleman.

Meski demikian, Aan memastikan 50 anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN dari KPK. “Semua sudah menyerahkan dan juga sudah kami proses untuk pengusulan pelantikan ke gubernur,” kata Aan.

Dia menjelaskan, untuk pelantikan sudah menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke bagian Pemerintahan Setda Sleman. Sesuai dengan ketentuan, prosesnya akan dikirim ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sudah kami urus semua dan tinggal menunggu pelantikannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement