Cegah Pekerja Migran Ilegal Masuk DIY, Kemenkumham Memperketat Pengawasan Orang Asing
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kanwil Kemenkumham DIY memperketat pengawasan lalu lintas orang asing pada pintu masuk potensial seperti bandara dan pusat kedatangan lainnya guna mencegah masuknya pekerja migran ilegal ke wilayah setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa jajaran Imigrasi DIY telah melaksanakan berbagai upaya pengawasan terhadap orang asing.
Advertisement
"Pengawasan yang kami lakukan meliputi tindakan administratif seperti pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan. Semua ini dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap potensi pelanggaran," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024).
Agung juga menekankan soal pentingnya mencegah pekerja migran non-prosedural atau ilegal masuk ke DIY.
BACA JUGA: Final Piala AFF U-19 Malam Ini Indonesia Lawan Thailand, Ini Prediksi Pertandingannya
Hal ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang harus terus dicegah di wilayah hukum setempat.
"Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai kalurahan, lembaga pelatihan kerja, dan kampus-kampus untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menjadi pekerja migran non-prosedural. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak menyepakati pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
Pada kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di DIY itu salah satu fokus pembahasan adalah pengawasan orang asing di wilayah DIY.
Meningkatnya jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) di Jogja melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisucipto menjadi perhatian.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan pentingnya pengawasan intensif terhadap orang asing di DIY.
"Data perlintasan orang asing di Jogja pada 2024 cukup signifikan, dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang. Jumlah ini menuntut imigrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
Advertisement
Advertisement