Advertisement

Promo Desember

40 Anak di Bantul Jadi Korban Kekerasan dalam 6 Bulan Terakhir, Ini Langkah Pemkab

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:17 WIB
Sunartono
40 Anak di Bantul Jadi Korban Kekerasan dalam 6 Bulan Terakhir, Ini Langkah Pemkab Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan anak menjadi korban kekerasan di Bantul selama Januari-Juni 2024. Pemkab Bantul mengupayakan agar anak tidak putus sekolah.

Berdasarkan data UPTD PPA Bantul, ada 40 anak yang menjadi korban kekerasan selama Januari-Juli 2024. Dari jumlah tersebut, anak korban kekerasan psikis menduduki posisi teratas dengan 15 orang anak korban kekerasan fisik.

Advertisement

BACA JUGA : Pemda DIY Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual Guru Mengaji di Gunungkidul

Kemudian 9 anak mengalami kekerasan fisik, 5 anak mengalami pencabulan, 5 anak mengalami penelantaran, 3 anak mengalami pelecehan seksual, 2 anak mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan 1 anak mengalami eksploitasi. 

Kepala UPTD PPA Bantul, Sylvi Kusumaningtyas sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul agar korban kekerasan yang masih berusia sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikan. "Saat ini semuanya melanjutkan pendidikan di sekolah formal," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Ia menyediakan psikolog dan pekerja sosial di UPTD PPA Bantul sebagai upaya pemulihan trauma korban kekerasan. Di sana, petugas UPTD PPA Bantul akan mendampingi, dan mengedukasi korban agar proses reintegrasi sosial ke keluarga dan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Selain itu menurut Sylvi, ada pula Puspaga, Satgas PPA dan KPAD Bantul, serta kader PKDRT untuk mengantisipasi kekerasan pada anak. Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menilai ketika terjadi kekerasan terhadap anak, dinas bersama dengan beberapa dinas terkait berkoordinasi berupaya berkoordinasi untuk mencari akar masalah dan solusi. 

BACA JUGA : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunungkidul Masuk Tahap Penyidikan

"Dari sisi pendidikan, kami mengupayakan agar anak yang terkena masalah tetap bisa bersekolah atau tidak putus sekolah, karena pendidikan adalah hak dasar yang harus diperoleh setiap anak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement