Advertisement

Promo November

Pemda DIY Minta Sekolah Tingkatkan Pengawasan Jajanan Keliling

Yosef Leon
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:27 WIB
Sunartono
Pemda DIY Minta Sekolah Tingkatkan Pengawasan Jajanan Keliling Gorengan / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meminta kepada sekolah di seluruh jenjang pendidikan untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli makanan dan jajanan di lingkungan masing-masing. Ini merespons keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

Aturan itu berisi 1.127 pasal yang resmi diberlakukan pada 26 Juli 2024. Dalam pasal 202 PP pemerintah daerah diminta untuk mengatur peredaran dan pedagang makanan di lingkungan sekolah. Ini bertujuan untuk pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular kepada murid dan anak-anak. 

Advertisement

BACA JUGA : Kebanjiran Pesanan di Liburan Sekolah, Toko Bakpia di Jogja Batasi Pembelian Varian Tertentu

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, PP No. 28/2024 menjadi penguatan aturan bagi pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengaturan keberadaan pedagang makanan dan jajanan di lingkungan sekolah. Dia mengklaim pengawasan jajanan sudah intensif dilakukan lewat keberadaan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). 

"Memang masih ada jajanan dengan berbagai macam warna dan mengikuti perkembangan sekarang, itu yang perlu dimaksimalkan pengawasan dan kandungannya," kata Beny, Rabu (31/7/2024). 

Menurut Beny, penjual makanan yang ada di dalam lingkungan sekolah mungkin dengan mudah bisa diawasi terkait dengan keamanan dan kandungan bahan pangan yang dijualnya. Hanya saja bagi pedagang keliling yang biasanya menjajakan makanan di luar sekolah jadi tantangan untuk mengawasinya. 

"Tentu sekolah harus dialog dengan penjual. Kalau di dalam komplek tentu sudah secara formal tapi yang berjualan di luar kan banyak. Ketika istirahat murid jajan lewat pagar, itu mungkin harus hati-hati," ujarnya.

Beny menambahkan, pengawasan jajajan dan makanan yang dijual di sekolah tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh instansi sekolah setempat. Perlu komitmen instansi lintas sektor agar panganan yang beredar di satuan pendidikan aman dikonsumsi murid dan dipastikan bebas dari bahan berbahaya. 

"Sekolah bisa menggandeng instansi lain yang kompeten di bidangnya untuk mengecek misalnya setiap satu kali dalam sepekan itu bisa dimitigasi, sosialisasi dan edukasi soal makanan yang sehat," ucapnya. 

BACA JUGA : BPOM di Yogyakarta Kuatkan Keamanan Pangan di Komunitas Desa, Pasar dan Sekolah

Orang tua pun diminta untuk proaktif dalam memberikan pemahaman kepada murid soal pentingnya berhati-hati saat mengkonsumsi jajanan di sekolah sesuai dengan standar kesehatan. "Sekolah pun juga bisa menggelar pemeriksaan atau mengambil sampel jajanan secara acak untuk diperiksa kandungan dan keamanannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo baru saja meneken PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 Tentang Kesehatan. Banyak hal yang diatur dalam PP tersebut meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement