Advertisement

Promo November

Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali

Newswire
Jum'at, 22 November 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaksanaan kampanye akbar untuk peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman hanya dilakukan sebanyak dua kali, yakni Jumat (22/11/2024) dan Sabtu (23/11/2024) di Lapangan Sepak Bola Getas dan Lapangan Denggung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ketua KPU Sleman Ahmad Baihaqi di Sleman, Jumat, mengatakan pasangan nomor urut 01 Kustini-Sukamta melaksanakan kampanye akbar pada Jumat (22/11) di Lapangan Sepak Bola Getas dan pasangan nomor urut 02 Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Sabtu (23/11/2024) di Lapangan Denggung.

Advertisement

Sesuai regulasi jadwal kampanye akbar dari 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. "Pelaksanaan kampanye akbar paslon 01 dari 13.30 WIB sampai 17.30 WIB. Kemudian paslon nomor 02 dari 09.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Ahmad Baihaqi.

Ia mengatakan penetapan lokasi kampanye terbuka memang ada dinamika. Pertama, tim paslon 01 sudah mengajukan usulan kampanye akbar digelar pada 17 November, kemudian per 15 November ada pemberitahuan kampanye akbar tidak diambil.

"Kemudian, ada usulan lagi pada 18 November, pelaksanaan kampanye akbar paslon 01 dilaksanakan pada 22 November 2024," katanya.

BACA JUGA: Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Baihaqi, ada rapat pemantapan agar pelaksanaan kampanye berjalan baik dan lancar, begitu juga dengan Paslon 02, maka lokasi kampanye akbar berbeda.

"Hal ini dalam rangka mencegah gesekan-gesekan karena itu bagian dari mitigasi dan antisipasi agar kampanya akbar ini berjalan baik, aman dan lancar," katanya.

Ahmad Baihaqi mengatakan kampanye akbar ini ada aturannya, mulai dari tidak boleh menyimpang dari udang-undang dasar, harus sesuai dengan ideologi Pancasila, dan tidak boleh melakukan politik uang.

"Dalam regulasi juga diatur bahwa dalam kampanye dapat memberikan biaya transportasi, makan dan minum. Tetapi dalam bentuk uang tunai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement