BNNP DIY Bongkar Modus Sabu dalam Speaker, Mahasiswa Dibekuk
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Judi online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap pelaku judi online yang telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menyampaikan pihaknya menangkap seorang pria berinisial YB, 43 warga Bambanglipuro, Bantul yang diduga sebagai pelaku judi online. Adapun penangkapan dilakukan terjadi di Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” katanya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Polres Bantul telah mengamankan sebuah telepon genggam merek Infinix Hot 8 berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya.
Dalam melakukan aksinya, YB menerima uang dari sekitar 10 orang korban. Lantas, uang tersebut digunakan YB untuk judi online di laman istanaimpian3. Kemudian, YB menebak sebuah angka berkisar dua hingga empat angka yang dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Kemudian, ketika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan 25%.
BACA JUGA: Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Dia menuturkan, hingga saat ini Polres Bantul telah mengajukan ke Komdigi untuk memblokir situs yang digunakan untuk judi online tersebut. Pihaknya pun masih mendalami mekanisme uang beredar melalui laman tersebut.
Atas perbuatannya, YB diancam dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. YB pun diancam dengan penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Sementara, YB yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku telah melakukan aksinya sekitar setahun lalu. “Omzet yang didapat tidak menentu, sekitar Rp100 ribu sehari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Arsenal resmi menutup musim Liga Inggris 2025/2026 sebagai juara setelah kokoh di puncak klasemen akhir Premier League