Advertisement
Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap pelaku judi online yang telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menyampaikan pihaknya menangkap seorang pria berinisial YB, 43 warga Bambanglipuro, Bantul yang diduga sebagai pelaku judi online. Adapun penangkapan dilakukan terjadi di Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” katanya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Polres Bantul telah mengamankan sebuah telepon genggam merek Infinix Hot 8 berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya.
Dalam melakukan aksinya, YB menerima uang dari sekitar 10 orang korban. Lantas, uang tersebut digunakan YB untuk judi online di laman istanaimpian3. Kemudian, YB menebak sebuah angka berkisar dua hingga empat angka yang dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Kemudian, ketika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan 25%.
BACA JUGA: Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Dia menuturkan, hingga saat ini Polres Bantul telah mengajukan ke Komdigi untuk memblokir situs yang digunakan untuk judi online tersebut. Pihaknya pun masih mendalami mekanisme uang beredar melalui laman tersebut.
Atas perbuatannya, YB diancam dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. YB pun diancam dengan penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Sementara, YB yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku telah melakukan aksinya sekitar setahun lalu. “Omzet yang didapat tidak menentu, sekitar Rp100 ribu sehari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Penjelasan Gojek dan Maxim Terkait Demo Ojol dan Offbid Massal Hari Ini
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Ka Prameks dari Stasiun Kutoarjo ke Tugu Jogja Hari Ini 20 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 20 Mei 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkartan Hari Ini 20 Mei 2025, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Pekan Ini 20-26 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan Hari Ini 20 Mei 2025
Advertisement