Pemkot Jogja Siapkan Pilot Project KKMP di Tiap Kecamatan
Pemkot Jogja menargetkan 15 KKMP unggulan. Satu koperasi tiap kecamatan akan menjadi pilot project dengan pendampingan OPD.
Judi online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap pelaku judi online yang telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menyampaikan pihaknya menangkap seorang pria berinisial YB, 43 warga Bambanglipuro, Bantul yang diduga sebagai pelaku judi online. Adapun penangkapan dilakukan terjadi di Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” katanya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Polres Bantul telah mengamankan sebuah telepon genggam merek Infinix Hot 8 berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya.
Dalam melakukan aksinya, YB menerima uang dari sekitar 10 orang korban. Lantas, uang tersebut digunakan YB untuk judi online di laman istanaimpian3. Kemudian, YB menebak sebuah angka berkisar dua hingga empat angka yang dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Kemudian, ketika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan 25%.
BACA JUGA: Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Dia menuturkan, hingga saat ini Polres Bantul telah mengajukan ke Komdigi untuk memblokir situs yang digunakan untuk judi online tersebut. Pihaknya pun masih mendalami mekanisme uang beredar melalui laman tersebut.
Atas perbuatannya, YB diancam dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. YB pun diancam dengan penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Sementara, YB yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku telah melakukan aksinya sekitar setahun lalu. “Omzet yang didapat tidak menentu, sekitar Rp100 ribu sehari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan 15 KKMP unggulan. Satu koperasi tiap kecamatan akan menjadi pilot project dengan pendampingan OPD.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 14 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 14 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.