Advertisement

Promo November

Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 22 November 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULPolres Bantul menangkap pelaku judi online yang telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menyampaikan pihaknya menangkap seorang pria berinisial YB, 43 warga Bambanglipuro, Bantul yang diduga sebagai pelaku judi online. Adapun penangkapan dilakukan terjadi di Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Advertisement

“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” katanya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Bantul, Jumat (22/11/2024). 

Polres Bantul telah mengamankan sebuah telepon genggam merek Infinix Hot 8 berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya. 

Dalam melakukan aksinya, YB menerima uang dari sekitar 10 orang korban. Lantas, uang tersebut digunakan YB untuk judi online di laman istanaimpian3. Kemudian, YB menebak sebuah angka berkisar dua hingga empat angka yang dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Kemudian, ketika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan 25%.

BACA JUGA: Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

Dia menuturkan, hingga saat ini Polres Bantul telah mengajukan ke Komdigi untuk memblokir situs yang digunakan untuk judi online tersebut. Pihaknya pun masih mendalami mekanisme uang beredar melalui laman tersebut. 

Atas perbuatannya, YB diancam dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. YB pun diancam dengan penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Sementara, YB yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku telah melakukan aksinya sekitar setahun lalu. “Omzet yang didapat tidak menentu, sekitar Rp100 ribu sehari,” katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement