PSS Sleman Lepas Muhammad Tahir, Bek Bantu Super Elja Promosi
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, Sleman—Pemda DIY melayangkan surat ke belasan instansi agar menaruh perhatian pada pegawai Primissima yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Primissima yang sekarang dalam keadaan titik nadir. Kami minta atensi ke mana-mana," kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Jumat (1/11/2024).
Surat yang dilayangkan oleh Pemda DIY tersebut, kata Beni, berisikan permintaan kepada berbagai instansi agar karyawan yang diambang pemecatan ini dapat dilindungi. "BPJS mohon atensinya, Ombudsman mohon atensinya, Kementerian Perdagangan mohon atensinya, untuk dilindungi," ucap dia.
Total belasan surat dikirim Beny ke berbagai instansi untuk mengawal dan melindungi para pekerja Primissima yang terkena PHK massal pada Oktober lalu. "Sampai saya buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon atensinya. Saya buat kalau enggak salah 11 surat permohonan atensi [korban pemecatan Primissima]," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak 402 karyawan Primissima menandatangani Perjanjian Bersama [PB] PHK yang dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).
BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengonfirmasi kebenaran kebijakan PHK massal ini. Langkah PHK ini kata Usmansyah diambil menyusul ketidakmampuan perusahaan untuk beroperasi secara normal.
Nyaris seluruh pegawai di PHK, hanya menyisakan dua direksi dan satu komisaris yang belum di-PHK. "Intinya benar bahwa kami melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah, Senin (21/10/2024).
Meski melakukan PHK hampir ke seluruh karyawannya, perusahaan, lanjut Usmansyah, berjanji akan memberikan semua hak para pekerja yang di-PHK. "Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terhutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," tegasnya.
Selain itu Usmansyah menegaskan bila karyawan ter-PHK juga masih mendapatkan hak untuk mendapatkan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% yang belum dibayarkan perusahaan. Hak ini akan digabung dengan gaji kepada karyawan.
Secara umum ada tiga utang PT. Primissima kepada para karyawan. Pertama, utang gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan dengan total mencapai Rp5 miliar lebih.
Kedua yakni utang BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dihitung jumlahnya. Lalu yang ketiga adalah utang pesangon yang juga belum dibayarkan. Utang pesangon yang kudu dibayarkan perusahaan berkisar antara Rp21 miliar. Bila ditambah dengan hutang gaji, total utang yang kudu dibayarkan tembus di angka Rp26 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
Amerika Serikat mengerahkan jet tempur F-35 dan F-16 ke Timur Tengah di tengah memanasnya ketegangan dengan Iran dan ancaman terhadap Selat Hormuz.
Disdikpora DIY menegaskan sekolah dilarang mengarahkan pembelian seragam. Orang tua bebas memilih tempat membeli seragam sekolah sesuai aturan.
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
PNM meraih penghargaan di JBBA 2026 atas komitmennya memberdayakan lebih dari 15 juta perempuan pelaku usaha melalui pembiayaan dan pelatihan.
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua WNA Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran ilegal di Radio Dalam dan dikenai penangkalan.