Advertisement

Promo Desember

Ratusan Pekerja Primissima Kena PHK, Pemda DIY Surati Belasan Instansi

Catur Dwi Janati
Jum'at, 01 November 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Ratusan Pekerja Primissima Kena PHK, Pemda DIY Surati Belasan Instansi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, Sleman—Pemda DIY melayangkan surat ke belasan instansi agar menaruh perhatian pada pegawai Primissima yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Primissima yang sekarang dalam keadaan titik nadir. Kami minta atensi ke mana-mana," kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Jumat (1/11/2024).

Advertisement

Surat yang dilayangkan oleh Pemda DIY tersebut, kata Beni, berisikan permintaan kepada berbagai instansi agar karyawan yang diambang pemecatan ini dapat dilindungi. "BPJS mohon atensinya, Ombudsman mohon atensinya, Kementerian Perdagangan mohon atensinya, untuk dilindungi," ucap dia. 

Total belasan surat dikirim Beny ke berbagai instansi untuk mengawal dan melindungi para pekerja Primissima yang terkena PHK massal pada Oktober lalu. "Sampai saya buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon atensinya. Saya buat kalau enggak salah 11 surat permohonan atensi [korban pemecatan Primissima]," ucap dia. 

Sebelumnya, sebanyak 402 karyawan Primissima menandatangani Perjanjian Bersama [PB] PHK yang dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset

Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengonfirmasi kebenaran kebijakan PHK massal ini. Langkah PHK ini kata Usmansyah diambil menyusul ketidakmampuan perusahaan untuk beroperasi secara normal.

Nyaris seluruh pegawai di PHK, hanya menyisakan dua direksi dan satu komisaris yang belum di-PHK. "Intinya benar bahwa kami melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah, Senin (21/10/2024).

Meski melakukan PHK hampir ke seluruh karyawannya, perusahaan, lanjut Usmansyah, berjanji akan memberikan semua hak para pekerja yang di-PHK. "Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terhutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," tegasnya. 

Selain itu Usmansyah menegaskan bila karyawan ter-PHK juga masih mendapatkan hak untuk mendapatkan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% yang belum dibayarkan perusahaan. Hak ini akan digabung dengan gaji kepada karyawan. 

Secara umum ada tiga utang PT. Primissima kepada para karyawan. Pertama, utang gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan dengan total mencapai Rp5 miliar lebih.

Kedua yakni utang BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dihitung jumlahnya. Lalu yang ketiga adalah utang pesangon yang juga belum dibayarkan. Utang pesangon yang kudu dibayarkan perusahaan berkisar antara Rp21 miliar. Bila ditambah dengan hutang gaji, total utang yang kudu dibayarkan tembus di angka Rp26 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPU DKI Jakarta Tetapkan Rekapitulasi Suara Pilkada Minggu 8 Desember 2024, Ini Hasil Penghitungan di Kabupaten dan Kota

News
| Minggu, 08 Desember 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya

Wisata
| Kamis, 05 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement