Advertisement
Belum Ada Efek Jera, Satpol PP Kembali Kencangkan Penegakan Yustisi Pembuangan Sampah Liar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja akan terus melakukan penegakan yustisi pada pembuang sampah liar. Ini menyusul belum adanya efek jera dari masyarakat dan masih ada banyak titik pembuangan sampah liar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan edukasi dan penegakan non-yustisi sudah sering dilakukan. Namun, tetap saja masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dia menambahkan, patroli dan penjagaan depo masih terus dilakukan.
Advertisement
BACA JUGA: Izin Buang Sampah ke TPA Piyungan Habis, Pemkab Bantul Belum Ajukan Perpanjangan
"Prinsip kami dalam penegakan perda adalah ultimum remedium. Yustisi dengan membawa pelanggar ke meja hijau adalah upaya terakhir kami," ujar Octo saat ditemui, Jumat (2/8/2024).
Dia menyebut, sejauh ini pembuang sampah liar masih terus kucing-kucingan dengan petugas. Lokasi sampah liar yang berdekatan dengan depo menjadi fokusnya. Masyarakat yang kucing-kucingan ini menjadi kendala bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Octo menuturkan, kerap kali warga sekitar melapor pada jam berapa saja pembuang sampah liar biasanya membuang sampah. Namun, tumpukan sampah sudah ada bahkan sebelum petugas datang ke lokasi pembuangan sampah liar.
"Biasanya mereka muter dulu. Yang terakhir jam 15.00 WIB sudah ada sampah di situ. Kita dorong kesadaran masyarakat, depo juga sudah dibuka lebar sesuai dengan waktu yang ditentukan," tuturnya.
Di sisi lain, Satpol PP turut menggandeng peran pengawasan dari masyarakat. Octo menggandeng Kampung Panca Tertib yang ada di wilayah untuk bersama-sama mengawasi pembuangan sampah liar. Koordinasi juga dilakukan dengan anggota BKO di masing-masing kemantren atau warga dari unsur lainnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
"Kami melakukan upaya preventif, preemtif, dan promotif. Bersama bank sampah dan Kampung Panca Tertib kami sinergikan terkait dengan pengelolaan berbasis masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, denda yustisi yang diterapkan yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.
Octo mengatakan, biasanya penyidik Satpol PP akan memberikan rekomendasi sebesar 1 persen atau denda Rp 500 ribu pada pelanggar pertama. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada hakim pengadilan. Di sisi lain Octo menyebut nominal denda bukan menjadi target bagi Satpol PP.
"Tapi bagaimana menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan tertib membuang sampah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement