Advertisement

Belum Ada Efek Jera, Satpol PP Kembali Kencangkan Penegakan Yustisi Pembuangan Sampah Liar

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Belum Ada Efek Jera, Satpol PP Kembali Kencangkan Penegakan Yustisi Pembuangan Sampah Liar Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja akan terus melakukan penegakan yustisi pada pembuang sampah liar. Ini menyusul belum adanya efek jera dari masyarakat dan masih ada banyak titik pembuangan sampah liar di Kota Jogja.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan edukasi dan penegakan non-yustisi sudah sering dilakukan. Namun, tetap saja masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dia menambahkan, patroli dan penjagaan depo masih terus dilakukan.

Advertisement

BACA JUGA: Izin Buang Sampah ke TPA Piyungan Habis, Pemkab Bantul Belum Ajukan Perpanjangan

"Prinsip kami dalam penegakan perda adalah ultimum remedium. Yustisi dengan membawa pelanggar ke meja hijau adalah upaya terakhir kami," ujar Octo saat ditemui, Jumat (2/8/2024).

Dia menyebut, sejauh ini pembuang sampah liar masih terus kucing-kucingan dengan petugas. Lokasi sampah liar yang berdekatan dengan depo menjadi fokusnya. Masyarakat yang kucing-kucingan ini menjadi kendala bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Octo menuturkan, kerap kali warga sekitar melapor pada jam berapa saja pembuang sampah liar biasanya membuang sampah. Namun, tumpukan sampah sudah ada bahkan sebelum petugas datang ke lokasi pembuangan sampah liar.

"Biasanya mereka muter dulu. Yang terakhir jam 15.00 WIB sudah ada sampah di situ. Kita dorong kesadaran masyarakat, depo juga sudah dibuka lebar sesuai dengan waktu yang ditentukan," tuturnya.

Di sisi lain, Satpol PP turut menggandeng peran pengawasan dari masyarakat. Octo menggandeng Kampung Panca Tertib yang ada di wilayah untuk bersama-sama mengawasi pembuangan sampah liar. Koordinasi juga dilakukan dengan anggota BKO di masing-masing kemantren atau warga dari unsur lainnya.

BACA JUGA: Pemkot Jogja Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

"Kami melakukan upaya preventif, preemtif, dan promotif. Bersama bank sampah dan Kampung Panca Tertib kami sinergikan terkait dengan pengelolaan berbasis masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, denda yustisi yang diterapkan yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

Octo mengatakan, biasanya penyidik Satpol PP akan memberikan rekomendasi sebesar 1 persen atau denda Rp 500 ribu pada pelanggar pertama. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada hakim pengadilan. Di sisi lain Octo menyebut nominal denda bukan menjadi target bagi Satpol PP.

"Tapi bagaimana menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan tertib membuang sampah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement