Advertisement
Ratusan Pedagang Borobudur Mengadu ke LBH Jogja, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) terancam tidak mendapat tempat untuk berjualan setelah direlokasi dari zona II Candi Borobudur. Sejak Mei lalu banyak pedagang yang menganggur atau mengasong.
Total sebanyak 1943 pedagang yang terbagi dalam tujuh paguyuban sudah diminta meninggalkan Zona II Borobudur oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Januari 2024. PT TWC menyiapkan Pasar Seni Kujon sebagai tempat relokasi yang direncanakan selesai dibangun pada September mendatang.
Advertisement
Tujuh paguyuban pedagang tersebut kemudian menjadi satu dalam Forum Pedagang Borobudur Bersatu (FPBB). Mereka yang tergabung dalam organisasi besar ini lah yang difasilitasi PT TWC untuk mendapat tempat di tempat relokasi sementara maupun di Pasar Seni Kujon.
Sekretaris Paguyuban SKMB, Dwias Panghegar, menjelaskan pada awalnya SKMB bergabung dalam FPBB, namun memutuskan untuk mundur karena merasa tidak nyaman dan sudah memiliki badan hukum sendiri dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Tuntutan kita pengen paguyuban sentra kerajinan makanan Borobudur mendapatkan lapak sementara dan di Pasar Seni Pujon tanpa di bawah kelompook manapun. Kedua, dilibatkan secara aktif dalam perencanaan alur pedagang di sana,” katanya kepada media di LBH Yogyakarta, Selasa (6/8/2024).
Sebagian pedagang dari SKMB sudah bergabung dengan FPBB dan mendapatkan lapak di tempat relokasi sementara. Namun saat ini masih ada sekitar 340 pedagang yang masih bertahan di SKMB sehingga tidak mendapat kejelasan relokasi.
Selain itu, kapasitas Pasar Seni Pujon juga diduga tidak mencukupi untuk menampung semua pedagang, karena hanya sekitar 1.300. “Dari angka itu banyak yang ga jualan. Rencana selesai di September. Itu pun kita belum ada kesepakatan MOU mendapat hak di sana,” kata dia.
Para pedagang sudah mengosongkan Zona II Borobudur sejak Mei lalu. Sejak saat itu banyak yang tidak berjualan atau mencari pekerjaan lain. “Saat ini sementara di rumah aja kalau yang udah sepuh ga ada tempat. Ada yang mengasong, ada yang jadi tukang ojek, berjualan keliling untuk menyambung hidup,” paparnya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, menuturkan karena PT TWC hanya memfasilitasi pedagang dari FPBB, ratusan pedagang dari Paguyuban SKMB masih minim informasi dalam proses pembangunan pasar dan relokasinya.
“Sehingga kami ga bisa tahu bentuk pasarnya gimana, tata kelolanya gimana. Jangan sampai ketika sudah dipindah, para pedagang ga jelas nasibnya di sana. Penting agar pedagang dilibatkan, karena yang paham betul situasi di lapangan pedagang,” katanya.
Arahan untuk satu organisasi besar menurutnya hanya mempermudah kerja PT TWC untuk mengarahkan dan mengontrol para pedagang. Padahal semestinya semua pedagang dapat terakomodir mengingat SKMB juga telah beroperasi selama 24 tahun.
“Harusnya TWC tidak mengurusi harus lewat paguyuban ini atau itu, harusnya mereka memastikan semua pedagang terakomodasi di Pasar Seni Kujon. Tuntutan kami satu memastikan supaya ga ada kekhawatiran besok ga dapat lapak, kedua pelibatan dalam setiap prosesnya, itu aja,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
Advertisement
Advertisement