Advertisement

Banyak Berikan Izin Pemanfaatan TKD, Pemda Mewanti-wanti Kalurahan Jangan Salahi Aturan

Yosef Leon
Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Banyak Berikan Izin Pemanfaatan TKD, Pemda Mewanti-wanti Kalurahan Jangan Salahi Aturan Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemda DIY mengaku sudah banyak memberikan izin kepada kalurahan di wilayahnya untuk memanfaatkan tanah kas desa (TKD) dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. 

Aturan itu merupakan keluaran terbaru menggantikan Pergub No. 34/2017 lantaran perkembangan zaman yang semakin kompleks dan Pemda DIY ingin mengembalikan ruh serta filosofi pemanfaatan TKD sesuai dengan tujuannya yakni berpihak kepada masyarakat miskin. 

Advertisement

Dalam Pergub baru ini, penyewa TKD hanya bisa menggunakan tanah itu selama lima tahun dan diperpanjang satu kali, beda dengan aturan sebelumnya yang bisa dimanfaatkan selama 20 tahun. Selain itu TKD juga tidak bisa digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, villa, hotel, homestay, guest house, rumah toko atau sebutan lain dan bangunan bawah tanah.

Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan pihaknya sudah banyak memproses izin yang masuk dari kalurahan dan kelurahan yang ingin memanfaatkan TKD sesuai dengan Pergub yang baru itu.

Hanya saja dirinya tidak hafal berapa jumlah izin yang sudah dikeluarkan sejak aturan itu resmi dijalankan. "Sudah banyak yang masuk dan sudah diproses izinnya juga sudah banyak yang keluar," kata Bayu, Minggu (11/8/2024). 

Menurut Bayu, proses seleksi izin yang diberikan kepada kalurahan atau pihak lain yang ingin memanfaatkan TKD sekarang sudah semakin ketat. Ini bertujuan agar penggunaan TKD sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pergub No. 24/2024. "Kalau permohonan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya juga tidak akan kami proses, langsung dikembalikan ke pemohonnya," kata dia. 

Bayu menjelaskan, dalam proses pemberian izin pemanfaatan TKD itu kalurahan dan kelurahan lebih dulu menyampaikan permohonan kepada Bupati/Walikota untuk penggunaan TKD. Selanjutnya izin itu akan diteruskan ke Gubernur DIY melalui Dispertaru DIY dan akan disampaikan kembali ke Kasultanan Jogja. "Jika kasultanan sudah memberikan persetujuan akan kami naikkan ke Gubernur lewat biro hukum, kalau tidak disetujui kami kembalikan lagi ke Bupati/Walikota," pungkasnya. 

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya mendorong desa atau kalurahan memaksimalkan aturan baru soal pemanfaatan TKD itu. Dengan begitu kalurahan sebagai pusat pengembangan ekonomi baru bisa terwujud sehingga mampu mendongkrak perekonomian warga setempat. 

"Pemanfaatan TKD oleh kalurahan atau warga desa itu sendiri merupakan langkah konkret dalam mengembangkan ekonomi di desa, agar masyarakat juga tidak lari ke kota untuk mencari kerja," ungkapnya. 

Beny menambahkan pula bahwa, Pemda DIY juga memberikan stimulus lewat dana keistimewaan jika warga desa atau kalurahan tidak punya modal untuk memanfaatkan TKD itu. Warga atau kalurahan bisa mengakses modal lewat Dana Keistimewaan 3-4 tahun untuk investasi dan pengembangan perekonomian. 

"Industrialisasi itu kalau bisa bergeser ke desa dan ini sudah terus menerus digaungkan Pak Gubernur agar desa bisa mandiri secara ekonomi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement