Advertisement

Promo November

HUT ke-79 Kemerdekaan RI: 92 Narapidana di Rutan Kelas II B Bantul Diajukan Peroleh Remisi

Jumali
Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:27 WIB
Sunartono
HUT ke-79 Kemerdekaan RI: 92 Narapidana di Rutan Kelas II B Bantul Diajukan Peroleh Remisi Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 92 narapidana di Rutan Kelas II B Bantul diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Dari jumlah tersebut, enam di antaranya kami ajukan untuk langsung bebas," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan II B Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, Kamis (15/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Hari Anak Nasional, 7 Anak Binaan Mendapat Remisi, Tiga di Antaranya Langsung Bebas

Dia menambahkan, untuk waktu remisi yang didapatkan oleh setiap narapidana bervariasi. Pengajuan remisi didasarkan beberapa aspek, antaralain, minimal ditahan selama 6 bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan dan tidak  melakukan tindakan yang negatif kembali.

Ada enam narapidana yang diusulkan bebas, sebelumnya terjerat kasus pencurian dan Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan, sisanya terjerat kasus lainnya, baik Undang-Undang Kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan sampai pembunuhan.

"Smua sudah di Kemenkumham, tinggal menunggu keputusan saja. Mungkin Jumat (16/8/2024) malam sudah ada surat keputusan remisi, baru besoknya akan ada serah terima remisi," katanya.

Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

BACA JUGA : 114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I,  yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas.

"Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement