Advertisement
Awal Bulan Depan, PHRI DIY Gelar Musda
Panitia Musda PHRI DIY berfoto bersama. - Istimewa
Advertisement
JOGJA—Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DIY kembali akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) awal Oktober 2024 mengingat masa bakti kepengurusan BPD PHRI DIY segera akan berakhir.
Musda PHRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku saat ini dalam hal ini AD/ART PHRI yang dihasilkan Munassus V PHRI Tahun 2023 di Yogyakarta dan telah berlaku sejak 8 Februari 2023.
Advertisement
Dalam AD/ART PHRI tersebut diatur bahwa Musda PHRI digelar sekali dalam lima tahun dengan wewenang memilih dan mengangkat Ketua BPD PHRI di tingkat provinsi dan Ketua BPD terpilih yang merangkap sebagai formatur tunggal diberi wewenang untuk memilih dan menetapkan Pengurus BPD PHRI.
Dalam rangka menyiapkan Musda 2024, PHRI DIY membentuk Susunan Panitia Musda 2024 PHRI dan telah menerbitkan SKNo. 014/SK-BPD PHRI DIY/VIII/2024 tentang Panitia Lengkap MUSDA2024 PHRI DIY tertanggal 6 Agustus 2024.
Panitia Musda terdiri atas Penanggung Jawab, Penasehat, Dewan Pengarah (SC) dan Dewan Pelaksana (OC) dan melibatkan semua pengurus aktif PHRI di tingkat BPD maupun BPC.
Penanggung jawab adalah Ketua BPD PHRI DIY dan Penasehat terdiri atas seluruh Ketua BPC PHRI Kabupaten/Kotadi wilayah DIY. Adapun, Dewan Pengarah (SC) terdiri atas tiga orang dari pengurus BPD PHRI DIY yakni Herman Tony (Ketua), Supriyatno (Anggota), dan Herryadi Baiin (Anggota).
Sementara itu Dewan Pelaksana (OC) terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Seksi.
Adapun, Ketua OC adalah Aldy Fadhil yang saat ini menjabat Wakil Ketua Bidang Restoran BPD PHRI DIY.
Lantaran Panitia Musda 2024 PHRI DIY telah resmi dibentuk dan sudah sesuai dengan AD/ART PHRI, maka Panitia OC mulai merekrut calon Ketua BPD PHRI DIY Periode 2024-2029 melalui BPC PHRI Kabupaten/Kota masing-masing di wilayah BPD PHRI DIY.
Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) PHRI pasal 27 huruf (4) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Calon Ketua BPD PHRI dan di antaranya yang paling utama dan pokok adalah warga negara Indonesia baik pria maupun wanita; sehat jasmani dan rohani; diutamakan berdomisili di DIY; pemilik badan usaha akomodasi/hotel atau jasa makanan dan minuman (restoran); khusus untuk calon Ketua BPD jika tidak ada pemilik badan usaha yang bersedia maka dapat diberikan kepada orang yang mendapat mandat tertulis dari pemilik badan usaha atas persetujuan Ketua BPP PHRI; pernah menjabat sebagai pengurus BPD PHRI DIY/Ketua BPC PHRI Kabupaten/Kota di wilayah PHRI DIY; bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI; menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI; dan Ketua BPD PHRI dapat kembali mencalonkan diri sebagai Ketua BPD PHRI jika pada periode kepengurusan sebelumnya diselesaikan dengan baik, laporan pertanggungjawabannya diterima dan kepengurusannya tidak dilaksanakan oleh Caretaker.
Jika semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka setiap calon Ketua BPD PHRI DIY wajib mendaftar dengan menyampaikan secara tertulis kesediaannya untuk mengikuti pemilihan calon Ketua BPD PHRI dengan melampirkan bukti-bukti persyaratan kepada Ketua OC Musda 2024 PHRI DIY.
Setiap anggota PHRI yang memiliki Sertifikat Tanda Anggota (STA) PHRI dapat mengikuti pemilihan Ketua BPD PHRI dengan memenuhi sejumlah persyaratan tersebut.
Pendaftaran calon Ketua BPD PHRI DIY resmi dibuka selama 30 hari terhitung dari 20 Agustus-20 September 2024.
Selain itu dapat disampaikan pula bahwa tempat pelaksanaan dan tema Musda 2024 PHRI sedang diusahakan oleh Panitia Musda.
Melalui keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com, Jumat (16/8/2024), Panitia Musda PHRI DIY memohon dukungan dan restu dari semua pihak, khususnya seluruh pengurus dan anggota PHRI di wilayah BPD DIY agar persiapan dan pelaksanaan Musda 2024 PHRI DIY dapat berjalan lancar dan sukses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rp4 Triliun Disiapkan, Pemerintah Perbaiki 1.800 Perlintasan KA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Jadwal KRL Solo-Jogja 28 April 2026, Tarif Rp8.000
- Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement








