Advertisement
1.487 TPS Disiapkan untuk Pilkada Bantul 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Minggu, mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa jumlah pemilih di masing-masing TPS itu maksimal 800 pemilih.
Advertisement
"Untuk proses proses efisiensi dan proses yang lain, KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih dengan dioptimalisasi masing masing TPS jumlah pemilihnya di angka rata-rata 500 pemilih per TPS, sehingga ketemu jumlah TPS kita di Bantul sebanyak 1.487 TPS," katanya.
Menurut dia, jumlah TPS untuk pilkada di Bantul itu tersebar di 75 kelurahan 17 kecamatan, ketika KPU Bantul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 747.400 orang beberapa hari lalu pun tidak berdampak pada perubahan jumlah TPS.
"Jumlah TPS itu tetap, karena reploting kita, dan dari sebanyak 1.487 TPS tersebut, ada satu TPS di lokasi khusus, selebihnya yang sebanyak 1.486 TPS itu merupakan TPS reguler," katanya.
BACA JUGA: Pilkada Bantul, Halim Belum Tahu Akan Dipasangkan dengan Siapa
Joko mengatakan, saat ini tahapan di KPU Bantul adalah mengumumkan DPS ke publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat guna mengakomodir kemungkinan perubahan jumlah pemilih DPS, karena misal ada masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar.
"Jadi, jika masyarakat ada yang belum masuk dalam DPS diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan, proses masukan dan tanggapan itu mulai 18 sampai 27 Agustus, selanjutnya kami akan menyusun daftar pemilih hasil perbaikan," katanya.
Joko mengatakan, setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS dihimpun PPS dan PPK, maka hasilnya akan direkapitulasi pada 27 Agustus, untuk kemudian menyusun daftar pemilih hasil perbaikan yang memuat pemilih tercecer atau perubahan jumlah pemilih.
"Kemudian pada 22 September kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), jadi kalau sudah ditetapkan DPT, maka tidak ada penambahan jumlah pemilih, adanya hanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca penetapan DPT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Boeing 787 Air India Jatuh di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang dan Kru
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Profil Ayla Naznin Siswa SDIT Luqman Al Hakim, Peraih Nilai ASPD 2025 Tertinggi di Jogja
- 730 Hewan Kurban di Sleman Mengandung Cacing Hati
- Seorang Pelajar di Sleman Meninggal Dunia Dianiaya, Sebelumnya Diperingatkan Warga untuk Bubar
- Produk Olahan Ikan Kemasan Kaleng dari Bantul Diekspor ke Berbagai Negara
- 10 SD di Gunungkidul Tak Dapat Murid Baru, Lima di Antaranya Berstatus Sekolah Negeri
Advertisement
Advertisement