PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Siswa Sekolah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan mengusulkan regourping dua SD di Gunungkidul. Usulan dilakukan karena jumlah siswa di sekolah ini tidak memenuhi kuota rumbongan belajar yang ditentukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta mengatakan, sekolah yang akan diregrouping adalah SDN Negeri Giripanggung di Kapanewon Tepus dan SDN Gunungsari di Kapanewon Semanu. Hingga saat ini, masih berlangsung kajian untuk menggabungkan kedua sekolah dengan sekolah yang lain.
BACA JUGA: Pembangunan Tugu Adipura di Gunungkidul Senilai Rp734 Juta Batal Dilakukan Tahun Ini
“Tidak serta merta bisa langsung digabung. Sebab, harus melalui kajian dan sekarang masih berlangsung karena ada proses sosialisasi ke warga sekitar di sekolah tersebut,” kata Agus saat dihubungi Kamis (12/6/2025).
Selain itu, proses penggabungan juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah kalurahan setempat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan regrouping dapat diterima Masyarakat dan berjalan dengan lancar.
“Memang kebijakan regrouping ada di tangan pemkab, tapi tetap harus memperhatikan aspirasi dari Masyarakat. Makanya butuh sosialisasi sebelum kebijakan dijalankan,” katanya.
Disinggung menggabungkan dua SD ini, Agus mengakui bahwa di sekolah tersebut jumlah murid tidak sesuai dengan kuota rombongan belajar yang ditentukan. Sebagai langkah awal, kedua sekolah juga tidak boleh lagi menerima siswa baru dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Tahun Ajaran 2025-2026.
“Yang jelas jumlah muridnya sedikit. Tapi, untuk penggabungan juga harus memperhatikan jarak dengan sekolah yang lain,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya penggabungan atau regrouping sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Gunungkidul. Hanya saja, ia meminta kebijakan ini dikaji dengan benar sehingga langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak di Masyarakat.
“Ya kalau untuk optimalisasi pelayanan tidak ada masalah, tapi kebijakan ini harus benar-benar disosialisasikan ke Masyarakat agar paham sehingga tidak ada masalah yang penggbaungan dilaksanakan,” kata Eckwan.
Menurut dia, penggabungan sekolah sudah ada aturannya dan hal tersebut harus menjadi acuan. “Memang kekurangan murid jadi faktor utama suatu sekolah digabung. Tapi, kalau di tempat itu hanya ada satu sekolah tersebut, maka tetap harus dipertahankan meski kekurangan murid agar warga bisa mendapat akses layanan Pendidikan yang mudah dan terjangkau,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Daop 6 Jogja mencatat 38.266 penumpang menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, dengan Stasiun Jogja jadi pusat mobilitas.
Bansos BPNT dan PKH Agustus 2026 tidak diterima? Simak penyebab nama tidak masuk DTKS dan faktor yang membuat usulan ditolak.
KPK mengungkap pernah melakukan sosialisasi antikorupsi di Unsoed sebelum OTT Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo.
Pansus DPRD DIY menilai pencegahan bunuh diri perlu menyasar warga yang menghadapi penyakit berkepanjangan dan tekanan ekonomi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak masyarakat meramaikan pasar tradisional melalui Gempar di Pasar Godean.