Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman berpendapat revisi Undang-Undang Pilkada tidak relevan. Praktik ini disebut Herlambang cenderung dekat dengan aroma politik dinasti.
Karena merasa tidak relevan akan perevisiannya, Herlambang meminta revisi Undang-Undang Pilkada dihentikan. "Ya saya kira dihentikan, enggak relevan karena itu hanya politik dinasti," kata Herlambang, Kamis (22/8/2024).
Selain nuansa politik dinasti yang kental, revisi Undang-Undang Pilkada lanjut Herlambang seolah digelar hanya untuk melanggengkan kartelisasi politik di negeri ini.
"Dan juga hanya untuk mengencangkan kartelisasi politik yang terjadi di republik ini," katanya.
Oleh karena itu, Herlambang menilai harusnya semua pihak menghormati putusan MK. "Putusan MK yang harus dihargai atau dihormati," kata Herlambang.
Herlambang juga berharap masyarakat tidak terlena atau dibohongi dengan adanya penundaan rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pilkada.
Masyarakat tegas Herlambang harus terus mengawal isu ini. "Rakyat sudah terbiasa dibohongi ya. Jadi saya kira kita enggak boleh diam hanya dengan penundaan itu," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita tetap bersetia dengan kekuatan gerakan masyarakat yang bisa membawa pesan perubahan lebih baik di republik ini."
Dari kalangan dosen atau pengajar upaya konsolidasi disebut Herlambang terus dilakukan. Harapannya semangat ini tidak surut untuk mengingatkan penguasa yang tengah sewenang-wenang.
"Sedang berlangsung terus, mudah-mudahan teman-teman tidak menjadi surut yang dengan situasi sekarang ini dan ya saya kira semua elemen sekarang sedang berupaya bersama-sama untuk mengingatkan penguasa yang sewenang-wenang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.