Advertisement

Raperdais Kelembagaan Disahkan, 2 Dinas Baru Hadir di Lingkungan Pemda DIY

Yosef Leon
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:57 WIB
Ujang Hasanudin
Raperdais Kelembagaan Disahkan, 2 Dinas Baru Hadir di Lingkungan Pemda DIY Ilustrasi Pemda DIY. - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY beberapa waktu lalu. Salah satu Raperdais yang disahkan itu yakni soal Kelembagaan Pemda DIY.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir perihal kelembagaan Pemda DIY yang disusun dalam rangka mewujudkan azas dan tujuan pengaturan keistimewaan serta pembentukan perangkat daerah seiring reformasi kalurahan. Selain itu, Pemda segera menyusun peraturan gubernur tentang tugas dan fungsi perangkat daerah itu. 

Advertisement

Sementara, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan, dengan ditandatanganinya naskah persetujuan bersama terhadap enam Raperda yang diajukan secara resmi, lima Raperda telah disetujui dengan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur DIY. 

Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan, pengesahan Raperdais Kelembagaan itu akan diikuti dengan munculnya dua dinas baru di lingkungan Pemda DIY. Keduanya yakni dinas yang mengurus soal reformasi kalurahan dan kedua yang mengawal pengadaan barang dan jasa. 

BACA JUGA: Satriya Runner Fun Run Awali Gebyar Keistimewaan

Selama ini kalurahan diurus oleh Biro Tata Pemerintahan DIY sementara pengadaan barang dan jasa jadi wewenang Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY. Nantinya lembaga itu akan dipisahkan dan disiapkan nama yang baru. 

"Nama dinasnya sedang tahap finalisasi. Namun subsitusinya sudah selesai," jelasnya. 

Ditargetkan pada Januari 2025 mendatang dua lembaga baru itu sudah beroperasi dengan nama baru dengan dinas yang mengurusi pemberdayaan masyarakat kalurahan termasuk Dukcapil dijadikan satu. Sementara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa menjadi satu dinas lainnya. 

"Skemanya 1 Januari 2025 sudah dengan kelembagaan baru," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement