Advertisement

Dishub Bantul Optimistis PAD Retribusi Parkir Tahun Ini Bisa Mencapai Rp600 Juta

Jumali
Senin, 02 September 2024 - 10:37 WIB
Maya Herawati
Dishub Bantul Optimistis PAD Retribusi Parkir Tahun Ini Bisa Mencapai Rp600 Juta Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir senilai Rp600 juta pada 2024 akan tercapai. Meski saat ini capaian PAD dari retribusi parkir hingga 1 September 2024 baru mencapai Rp400 juta.

"Kami optimistis dengan sisa waktu yang ada, target Rp600 juta PAD dari parkir bisa tercapai. Apalagi, pengalaman tahun kemarin, kami bisa mendapatkan lebih yakni Rp650 juta," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi, Senin (2/9/2024).

Advertisement

Lebih lanjut Singgih mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan finalisasi terhadap peraturan bupati sebagai aturan teknis atas Perda Bantul No.6/2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jika Kalah Ini Nasibnya Kata Pakar

Di mana, sesuai dengan Perda tersebut, diatur mengenai retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata (obwis).

Untuk tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat, sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp5.000, tarif parkir kendaraan bermotor lebih dari 6 roda yaitu Rp10.000.

"Untuk parkir insidental di luar objek wisata, khususnya sepeda Rp2.000 dan motor Rp4.000, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4,  untuk kendaraan bermotor roda 6 senilai Rp10.000 dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 roda," kata Singgih.

Sementara untuk parkir di objek wisata, Singgih menyebut Rp1.000 untuk parkir sepeda, Rp5.000 untuk parkir sepeda motor, kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp10.000, kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp20.000." Parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 sebesar Rp30.000 per sekali parkir," ujar Singgih.

Selain itu, saat ini Dishub juga terus mengoptimalkan pembinaan dan pemantauan parkir. Untuk parkir yang belum berizin, Singgih memita agar agar pengelola parkir tersebut dapat segera mengurus izin. "Karena ada di Perda terkait mekanisme dan penertiban untuk parkir liar," katanya. 

Di sisi lain, Dishub, imbuh Kepala Bidang Perlengkapan, Agus Sutomo telah menerapkan karcis parkir perforasi sejak awal tahun. Hal itu dilakukan agar target PAD dari retribusi parkir mampu tercapai tahun ini.

Setiap juru parkir yang mengambil karcis ke Dishub, secara otomatis akan membayar atau memberikan PAD kepada Pemkab Bantul, karena ada proporsi nilai karcis yakni 40% masuk ke Pemkab Bantul. 

"Meskipun memang masih ada kesulitan terkait parkir beberapa destinasi wisata dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) sehingga karcis yang diterapkan tidak seragam. Sehingga dengan penerapan karcis tersebut, pengendara dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan menghindari tarif parkir nuthuk," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Status Tersangka Tom Lembong, Begini Kata Cak Imin

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement