Pemkab Klaim Rumah di Bantul Telah Standar SNI Gempa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul menyatakan seluruh bangunan yang ada di Bantul telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga dianggap telah mengikuti standar nasional indonesia (SNI) gempa.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta menyampaikan rumah-rumah yang ada di Bantul saat ini telah memiliki struktur bangunan tahan guncangan sebagaimana sesuai SNI gempa.
Advertisement
Diketahui dalam SNI 1726:2019 telah diatur tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung. Kemudian ada pula SNI 8140:2020 yang mengatur mengenai persyaratan beton struktural untuk rumah tinggal.
BACA JUGA : Puluhan KK Terdampak Gempa Jogja, BPBD DIY Distribusikan Logistik
Meski begitu, menurut Erwin, ketahanan bangunan terhadap gempa perlu memperhatikan besarnya guncangan dan lokasi patahan gempa.
“Jadi bukan ke arah [bangunan] tahan gempa tidak ambruk, [tetapi struktur bangunan tersebut] memberi waktu kepada penghuni untuk menyelamatkan [tidak langsung roboh],” ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dia menuturkan sebelum tahun 2006, ada puluhan rumah yang dibangun tanpa struktur yang sesuai SNI. Hal itu menurutnya menyebabkan rumah-rumah tersebut hancur saat gempa bumi menerjang DIY tahun 2006.
Kemudian, setelah itu, menurutnya semua bangunan diarahkan dibangun dengan mengikuti SNI tahan gempa. Struktur bangunan sesuai SNI tahan gempa pun menjadi salah satu indikator keluarnya PBG.
Meski begitu, menurutnya, ada beberapa pembangunan rumah yang tidak mengajukan PBG. Menurut Erwin, pembangunan rumah tersebut berada di area perkampungan.
Menurut Erwin, rumah-rumah yang baru dibangun di Bantul saat ini sebagian besar struktur bangunannya telah sesuai SNI tahan gempa. “Sekarang itu hampir 100 persen kebanyakan apalagi rumah baru pasti ada strukturnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti menyampaikan aturan SNI bangunan tahan gempa tidak hanya berlaku untuk bangunan gedung, tetapi juga mencakup perumahan. Menurutnya, SNI memberikan pedoman bagi berbagai jenis konstruksi, termasuk rumah tinggal, agar dapat menghadapi gempa dengan lebih aman.
Secara khusus, SNI 1726:2019 merupakan standar yang mengatur ketentuan teknis untuk perencanaan dan desain bangunan agar tahan terhadap gempa termasuk bangunan gedung, bangunan non gedung dan rumah tinggal.
Namun, menurut Anna, penerapan SNI di perumahan kadang terkendala oleh beberapa faktor, terutama pada rumah-rumah yang dibangun secara mandiri atau oleh pengembang yang kurang memperhatikan standar ini.
"Pemerintah daerah, melalui peraturan daerah, juga berperan dalam memastikan bahwa standar ini diterapkan, terutama di daerah rawan gempa seperti di DIY misalnya dalam penetapan Sertifikat Laik Fungsi [SLF] bangunan yang mengacu PP No.16/2021," ujarnya.
Secara keseluruhan, menurut Anna, SNI tahan gempa memang dirancang untuk mencakup berbagai jenis bangunan, termasuk rumah tinggal. Namun, efektivitas penerapan standar ini di perumahan sangat bergantung pada kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan pengembang serta masyarakat terhadap aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- ROADSHOW KESEJARAHAN: Mengenang Gugurnya 14 Warga di Perang Brayut
- Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS
- Panwaslu Bantul Lantik 100 PTPS, Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan
- Update Proyek Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman: Memasuki Tahap Konstruksi Pilar Penyangga Elevated
- Raih Bhumandala Kanaka, Pemkab Bantul Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Data Lebih Baik
Advertisement
Advertisement