Pemkot Jogja Tekan Belanja Pegawai Lewat Pembatasan Rekrutmen
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Tata ruang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mencatat ada belasan pelanggaran pemanfaatan lahan di Bantul selama 2023. Dispertaru Bantul mengaku telah berikan sanksi administrasi dan pemasangan papan peringatan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang, Dispertaru Bantul, Zan Riyanto menyampaikan ada 13 titik yang melakukan pelanggaran pemanfaatan lahan di Bantul selama 2023. "Terjadi indikasi pelanggaran [pemanfaatan lahan] yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Kita laksanakan audit tata ruang pada 2023," ujarnya, Selasa (3/8/2024).
Dia menyampaikan terhadap belasan pengguna lahan tersebut telah diberikan sanksi administrasi melalui surat peringatan tertulis. Kemudian, di sekitar area lahan yang diduga melakukan pelanggaran juga dipasang papan peringatan.
"[13 lahan diduga melanggar ketentuan pemanfaatan lahan] dalam proses pemantauan. Kami laksanakan pembinaan agar tidak ada penambahan keluasan, serta terjadi pelanggaran yang sama di area tersebut," katanya.
Dia menuturkan pihaknya juga telah memberikan edukasi, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan sesuai aturan yang ada. Meski begitu, dia menyayangkan masih ada pelanggaran yang terjadi.
Dia menuturkan selama ini pemanfaatan lahan di Bantul mengacu pada PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR BPN No.21/2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dia menuturkan dalam aturan tersebut diatur indikasi pelanggaran ruang antara lain pemanfaatan lahan tidak mentaati Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Sementara menurutnya, audit tata ruang tahun 2024 masih dalam proses. Dispertaru Bantul akan menginventarisasi alih fungsi lahan 2025.
Kegiatan tersebut akan digunakan untuk untuk mengetahui perubahan atau alih fungsi lahan dengan metode interpretasi citra satelit untuk melihat perubahan secara time series dari data yang tersedia.
BACA JUGA: RTRW 2010-2030 Di-review, Kawasan Permukiman di Gunungkidul Diperluas
Nantinya, kata dia, Dispertaru Bantul akan mengambil sampling dari lokasi yang beralih fungsi. “Sehingga outputnya, diketahui luasan dan lokasi dari perubahan tersebut," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Dispertaru Bantul, Sri Ratnaningsih mengaku telah meminta pengguna lahan yang tidak sesuai ketentuan untuk datang ke Dispertaru Bantul. Di situ pengguna lahan diimbau untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan.
Pengguna lahan juga telah diberikan surat peringatan agar mematuhi aturan pemanfaatan lahan. Dia berharap pengguna lahan dapat mematuhi surat peringatan tersebut. "Kami akan evaluasi apakah [pengguna lahan] sudah menindaklanjuti surat peringatan tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.