Advertisement

Promo November

Dispertaru Bantul Catat Ada 13 Titik Tabrak Aturan Pemanfaatan Lahan di Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 03 September 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Dispertaru Bantul Catat Ada 13 Titik Tabrak Aturan Pemanfaatan Lahan di Bantul Tata ruang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mencatat ada belasan pelanggaran pemanfaatan lahan di Bantul selama 2023. Dispertaru Bantul mengaku telah berikan sanksi administrasi dan pemasangan papan peringatan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang, Dispertaru Bantul, Zan Riyanto menyampaikan ada 13 titik yang melakukan pelanggaran pemanfaatan lahan di Bantul selama 2023. "Terjadi indikasi pelanggaran [pemanfaatan lahan] yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Kita laksanakan audit tata ruang pada 2023," ujarnya, Selasa (3/8/2024).

Advertisement

Dia menyampaikan terhadap belasan pengguna lahan tersebut telah diberikan sanksi administrasi melalui surat peringatan tertulis. Kemudian, di sekitar area lahan yang diduga melakukan pelanggaran juga dipasang papan peringatan.

"[13 lahan diduga melanggar ketentuan pemanfaatan lahan] dalam proses pemantauan. Kami laksanakan pembinaan agar tidak ada penambahan keluasan, serta terjadi pelanggaran yang sama di area tersebut," katanya. 

Dia menuturkan pihaknya juga telah memberikan edukasi, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan sesuai aturan yang ada. Meski begitu, dia menyayangkan masih ada pelanggaran yang terjadi.

Dia menuturkan selama ini pemanfaatan lahan di Bantul mengacu pada PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR BPN No.21/2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Dia menuturkan dalam aturan tersebut diatur indikasi pelanggaran ruang antara lain pemanfaatan lahan tidak mentaati Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.  

Sementara menurutnya, audit tata ruang tahun 2024 masih dalam proses. Dispertaru Bantul akan menginventarisasi alih fungsi lahan 2025.

Kegiatan tersebut akan digunakan untuk untuk mengetahui perubahan atau alih fungsi lahan dengan metode interpretasi citra satelit untuk melihat perubahan secara time series dari data yang tersedia.

BACA JUGA: RTRW 2010-2030 Di-review, Kawasan Permukiman di Gunungkidul Diperluas

Nantinya, kata dia, Dispertaru Bantul akan mengambil sampling dari lokasi yang beralih fungsi. “Sehingga outputnya, diketahui luasan dan lokasi dari perubahan tersebut," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Dispertaru Bantul, Sri Ratnaningsih mengaku telah meminta pengguna lahan yang tidak sesuai ketentuan untuk datang ke Dispertaru Bantul. Di situ pengguna lahan diimbau untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan.

Pengguna lahan juga telah diberikan surat peringatan agar mematuhi aturan pemanfaatan lahan. Dia berharap pengguna lahan dapat mematuhi surat peringatan tersebut. "Kami akan evaluasi apakah [pengguna lahan] sudah menindaklanjuti surat peringatan tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement