Advertisement

Promo November

Bakal Pasangan Calon di Pilkada Bantul Perbaiki Dokumen Pencalonan

Jumali
Kamis, 05 September 2024 - 21:57 WIB
Maya Herawati
Bakal Pasangan Calon di Pilkada Bantul Perbaiki Dokumen Pencalonan Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 mulai memperbaiki dan melengkapi persyaratan dokumen pencalonan seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum Bantul.

Perbaikan dan kelengkapan persyaratan dokumen wajib dilakukan sebelum nantinya KPU menetapkan para bapaslon itu menjadi paslon pada 22 September mendatang.

Advertisement

Bakal wakil bupati Bantul Aris Suharyanta yang maju bersama dengan bupati petahana, Abdul Halim Muslih, mengaku sudah mendapatkan notifikasi dari KPU terkait dengan perbaikan dokumen pencalonannnya.

Aris mengaku segera memperbaiki kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan KPU. “Kalau saya kemari kurang legalisasi ijazah S1. Ini segera saya lengkapi. Untuk syarat yang lain, tidak ada kekurangan,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2024).

Ketua Tim Pemenangan pasangan Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan (Jonny), Hanung Raharjo, mengungkapkan sejauh ini ada beberapa perbaikan dokumen yang dilakukan, salah satunya Rony.

Menurut Hanung, Rony yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bantul 2024-2029 harus mundur dari keanggotaannya saat nanti ditetapkan sebagai paslon bersama dengan Joko Budi Purnomo. Oleh karena itu, saat ini mekanisme mundur sedang dilengkapi Rony.

BACA JUGA: BPBD DIY Butuh Kerja Sama Multi-Pihak Mengantisipasi Potensi Gempa Megathrust

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan ada dua bakal wakil bupati Bantul yang harus mundur dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai paslon, yakni Rony Wijaya Indra Gunawan dan Wahyudi Anggoro Hadi.

Rony harus mundur dari keanggotaan DPRD Bantul periode 2024-2029 saat ditetapkan sedangkan Wahyudi Anggoro Hadi harus mundur dari posisinya sebagai lurah Panggungharjo, Sewon.

KPU melakukan keabsahan dokumen dari persyaratan pencalonan pada 5-6 September. KPU menggelar verifikasi kelengkapan bakal calon kepala daerah ke dinas daerah untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

Selain itu, KPU juga mencocokan nama di sejumlah dokumen, antara lain KTP dan ijazah. Klarifikasi dokumen akan dilakukan apabila ada keraguan dalam keabsahannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement