Advertisement
Duh! Siswi SD di Gedangsari Diduga Jadi Korban Pencabulan Sejak Kelas 1
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang anak perempuan berumur 9 tahun asal Kapanewon Gedangsari menjadi korban grooming dan pencabulan. Saat ini, laporan pencabulan ini telah masuk ke Polres Gunungkidul.
Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto mengatakan dia mengantar saksi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pertama kali pada Selasa, (20/8/2024) dan kedua pada Senin, (9/9/2024). Saksi merupakan tetangga korban.
Advertisement
Korban masih kelas 3 sekolah dasar (SD) dan terduga pelaku berumur 17 tahun, pelajar sekolah menengah atas (SMA). “Kami limpahkan ke Polres. Polsek kan tidak punya Surat Keputusan Penyidik Anak,” kata Suryanto dihubungi, Selasa, (10/9/2024).
BACA JUGA: Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas
Suryanto mengaku terus memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga mengantar saksi menggunakan mobil dinas, karena jarak rumah saksi tergolong jauh dari Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
Terang Mirza, kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui ketika korban tertangkap melihat film dewasa di ponsel oleh kakakanya. Kakaknya lantas melarang korban menonton dan memberi pemahaman mengenai tindakan itu.
“Korban kemudian bercerita kalau dia sering diperlihatkan video seperti itu oleh terlapor,” kata Mirza.
Mirza menambahkan korban juga pernah dicabuli oleh terduga pelaku saat bermain di rumah terlapor. Pencabulan ini terjadi sejak kelas 1 SD hingga saat ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mendorong agar penanganan kasus dugaan pencabulan oleh kepolisian mendasarkan pada perspektif korban.
“Terduga pelaku memang masih kategori anak, tapi harus dilihat juga korban merupakan anak. Perspektif penanganan adalah kepada korban,” kata Baharuddin.
Menurut dia, ada sejumlah faktor alasan para pelaku pencabulan menargetkan anak sebagai sasaran perilaku bejatnya seperti anak mudah diperdaya dan anak cenderung tidak melawan terhadap anacaman dari pelaku pencabulan.
Bagi pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat pasal pencabulan terhadap anak Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Tambang, Muhammadiyah Tekankan Unsur Profesionalitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Ikan di Bantul Diklaim Terus Meningkat
- Diduga Hendak Menangkap Benih Bening Lobster di Pantai Gesing Gunungkidul, 2 Kapal Nelayan Asal Pacitan Diamankan
- Joko Rony Dapat Dukungan dari 17 Elemen Masyarakat Bantul Bersatu di Pilkada 2024
- PLN Kolaborasi dengan Pemprov DIY dalam Program Pengentasan Kemiskinan di Kulonprogo
- Terlibat Kecelakaan di JJLS Wilayah Gunungkidul, Warga Tepus Meninggal Tertabrak Fortuner
Advertisement
Advertisement