HNSI Protes Keras Masuknya Ratusan Nelayan Luar DIY di Perairan Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengaku ada 200-300 kapal nelayan luar DIY masuk ke wilayah perairan Gunungkidul yang salah satu aktivitasnya ikut menangkap benih bening lobster (BBL).
“Ada ratusan kapal masuk sejak dua bulan terakhir, bisa 200 sampai 300 kapal. Tapi kalau sepanjang pantai di DIY ya bisa ribuan kapal masuk,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Advertisement
Apabila dia dan nelayan Gunungkidul mengetahui keberadaan kapal asing, mereka akan mengusir nelayan-nelayan itu. Saat ini nelayan di Pantai Sadeng yang aktif menangkap BBL ada sekitar 50 kapal.
Rujimanto berharap ada operasi terpadu oleh pemangku kepentingan dan pembinaan terhadap nelayan luar DIY agar tidak menerobos batas wilayah. Apabila memungkinkan, dia mendorong ada sanksi agar nelayan luar mendapat efek jera.
Pembinaan dan pelarangan itu juga menjadi upaya agar penangkapan BBL tidak berlebihan. “Makanya Pemerintah juga memberi kuota penangkapan per nelayan di DIY hanya 5.000 ekor dalam setahun,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan Pemda DIY telah menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Pangandaran
Melalui rakor itu, DKP DIY memutuskan akan melayangkan surat ke DKP Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Padahal, Pemda DIY, Jatim, Jateng, dan Jabar telah menandatangani kesepakatan bersama pada Agustus lalu untuk membina nelayan masing-masing agar tidak menangkap BBL di luar wilayah administratif.
“Surat itu nanti kami tembuskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PS DKP]. Kami juga akan bersurat ke PS DKP Cilacap untuk mohon pengawasan di laut,” kata Bayu.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengatakan nelayan di DIY dirugikan akibat penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
Nelayan kecil penangkap BBL hanya dapat melakukan kegiatan penangkapan BBL pada lokasi penangkapan BBL di wilayah administrasi sesuai kartu tanda penduduk dan tidak melintas di provinsi lain.
Ada beberapa faktor yang mendorong nelayan luar masuk ke wilayah perairan DIY. Dia mencontohkan Bupati Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan Perbup larangan penangkapan BBL. Larangan itu mendorong nelayan Pangandaran nekat menangkap BBL di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
75.265 Desa Bakal Bertransformasi menjadi Desa Digital pada 2025 Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tri Wulan Ketiga 2025, Kantor Inspektorat Bantul Pindah ke Gedung Perpusda Bantul Lama
- Belum Jelas, Pemkab Sleman Pastikan Pembahasan UMK Sleman 2025 Molor
- Buaya yang Ditemukan di Kelurahan Bener Dibawa ke BKSDA
- Terbukti Tidak Netral Saat Pilkada, Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah
- Diperbaiki, Jl. Bhayangkara Wates Ditutup Sampai Pertengahan Desember
Advertisement
Advertisement