Pemkab Sleman Lengkapi Syarat Revitalisasi Stadion Tridadi ke Pusat
Pemkab Sleman masih melengkapi syarat administrasi revitalisasi Stadion Tridadi, termasuk legalitas lahan, sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
Foto ilustrasi, Widiyono, salah seorang nelayan di Pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul saat memeriksa jaring yang digunakan menangkap ikan di laut, belum lama ini. / Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengaku ada 200-300 kapal nelayan luar DIY masuk ke wilayah perairan Gunungkidul yang salah satu aktivitasnya ikut menangkap benih bening lobster (BBL).
“Ada ratusan kapal masuk sejak dua bulan terakhir, bisa 200 sampai 300 kapal. Tapi kalau sepanjang pantai di DIY ya bisa ribuan kapal masuk,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Apabila dia dan nelayan Gunungkidul mengetahui keberadaan kapal asing, mereka akan mengusir nelayan-nelayan itu. Saat ini nelayan di Pantai Sadeng yang aktif menangkap BBL ada sekitar 50 kapal.
Rujimanto berharap ada operasi terpadu oleh pemangku kepentingan dan pembinaan terhadap nelayan luar DIY agar tidak menerobos batas wilayah. Apabila memungkinkan, dia mendorong ada sanksi agar nelayan luar mendapat efek jera.
Pembinaan dan pelarangan itu juga menjadi upaya agar penangkapan BBL tidak berlebihan. “Makanya Pemerintah juga memberi kuota penangkapan per nelayan di DIY hanya 5.000 ekor dalam setahun,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan Pemda DIY telah menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Pangandaran
Melalui rakor itu, DKP DIY memutuskan akan melayangkan surat ke DKP Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Padahal, Pemda DIY, Jatim, Jateng, dan Jabar telah menandatangani kesepakatan bersama pada Agustus lalu untuk membina nelayan masing-masing agar tidak menangkap BBL di luar wilayah administratif.
“Surat itu nanti kami tembuskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PS DKP]. Kami juga akan bersurat ke PS DKP Cilacap untuk mohon pengawasan di laut,” kata Bayu.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengatakan nelayan di DIY dirugikan akibat penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
Nelayan kecil penangkap BBL hanya dapat melakukan kegiatan penangkapan BBL pada lokasi penangkapan BBL di wilayah administrasi sesuai kartu tanda penduduk dan tidak melintas di provinsi lain.
Ada beberapa faktor yang mendorong nelayan luar masuk ke wilayah perairan DIY. Dia mencontohkan Bupati Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan Perbup larangan penangkapan BBL. Larangan itu mendorong nelayan Pangandaran nekat menangkap BBL di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman masih melengkapi syarat administrasi revitalisasi Stadion Tridadi, termasuk legalitas lahan, sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.