DLH Sleman Larang Limbah Kurban Masuk Sungai
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
Foto ilustrasi, Widiyono, salah seorang nelayan di Pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul saat memeriksa jaring yang digunakan menangkap ikan di laut, belum lama ini. / Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengaku ada 200-300 kapal nelayan luar DIY masuk ke wilayah perairan Gunungkidul yang salah satu aktivitasnya ikut menangkap benih bening lobster (BBL).
“Ada ratusan kapal masuk sejak dua bulan terakhir, bisa 200 sampai 300 kapal. Tapi kalau sepanjang pantai di DIY ya bisa ribuan kapal masuk,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Apabila dia dan nelayan Gunungkidul mengetahui keberadaan kapal asing, mereka akan mengusir nelayan-nelayan itu. Saat ini nelayan di Pantai Sadeng yang aktif menangkap BBL ada sekitar 50 kapal.
Rujimanto berharap ada operasi terpadu oleh pemangku kepentingan dan pembinaan terhadap nelayan luar DIY agar tidak menerobos batas wilayah. Apabila memungkinkan, dia mendorong ada sanksi agar nelayan luar mendapat efek jera.
Pembinaan dan pelarangan itu juga menjadi upaya agar penangkapan BBL tidak berlebihan. “Makanya Pemerintah juga memberi kuota penangkapan per nelayan di DIY hanya 5.000 ekor dalam setahun,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan Pemda DIY telah menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Pangandaran
Melalui rakor itu, DKP DIY memutuskan akan melayangkan surat ke DKP Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Padahal, Pemda DIY, Jatim, Jateng, dan Jabar telah menandatangani kesepakatan bersama pada Agustus lalu untuk membina nelayan masing-masing agar tidak menangkap BBL di luar wilayah administratif.
“Surat itu nanti kami tembuskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PS DKP]. Kami juga akan bersurat ke PS DKP Cilacap untuk mohon pengawasan di laut,” kata Bayu.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengatakan nelayan di DIY dirugikan akibat penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
Nelayan kecil penangkap BBL hanya dapat melakukan kegiatan penangkapan BBL pada lokasi penangkapan BBL di wilayah administrasi sesuai kartu tanda penduduk dan tidak melintas di provinsi lain.
Ada beberapa faktor yang mendorong nelayan luar masuk ke wilayah perairan DIY. Dia mencontohkan Bupati Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan Perbup larangan penangkapan BBL. Larangan itu mendorong nelayan Pangandaran nekat menangkap BBL di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
Disdag Kota Jogja menemukan Minyakita dijual Rp21.000 per liter di Pasar Giwangan sebelum pedagang mendapat pembinaan.
Oman dan Iran membahas kebebasan navigasi Selat Hormuz di tengah negosiasi Iran-AS dan potensi pelonggaran sanksi minyak.
Pasangan pengantin di Bekasi rugi Rp85,5 juta usai diduga menjadi korban penipuan wedding organizer yang kabur jelang resepsi pernikahan.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.