Advertisement
HNSI Protes Keras Masuknya Ratusan Nelayan Luar DIY di Perairan Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengaku ada 200-300 kapal nelayan luar DIY masuk ke wilayah perairan Gunungkidul yang salah satu aktivitasnya ikut menangkap benih bening lobster (BBL).
“Ada ratusan kapal masuk sejak dua bulan terakhir, bisa 200 sampai 300 kapal. Tapi kalau sepanjang pantai di DIY ya bisa ribuan kapal masuk,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Advertisement
Apabila dia dan nelayan Gunungkidul mengetahui keberadaan kapal asing, mereka akan mengusir nelayan-nelayan itu. Saat ini nelayan di Pantai Sadeng yang aktif menangkap BBL ada sekitar 50 kapal.
Rujimanto berharap ada operasi terpadu oleh pemangku kepentingan dan pembinaan terhadap nelayan luar DIY agar tidak menerobos batas wilayah. Apabila memungkinkan, dia mendorong ada sanksi agar nelayan luar mendapat efek jera.
Pembinaan dan pelarangan itu juga menjadi upaya agar penangkapan BBL tidak berlebihan. “Makanya Pemerintah juga memberi kuota penangkapan per nelayan di DIY hanya 5.000 ekor dalam setahun,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan Pemda DIY telah menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Pangandaran
Melalui rakor itu, DKP DIY memutuskan akan melayangkan surat ke DKP Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Padahal, Pemda DIY, Jatim, Jateng, dan Jabar telah menandatangani kesepakatan bersama pada Agustus lalu untuk membina nelayan masing-masing agar tidak menangkap BBL di luar wilayah administratif.
“Surat itu nanti kami tembuskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PS DKP]. Kami juga akan bersurat ke PS DKP Cilacap untuk mohon pengawasan di laut,” kata Bayu.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengatakan nelayan di DIY dirugikan akibat penangkapan BBL oleh nelayan luar DIY.
Nelayan kecil penangkap BBL hanya dapat melakukan kegiatan penangkapan BBL pada lokasi penangkapan BBL di wilayah administrasi sesuai kartu tanda penduduk dan tidak melintas di provinsi lain.
Ada beberapa faktor yang mendorong nelayan luar masuk ke wilayah perairan DIY. Dia mencontohkan Bupati Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan Perbup larangan penangkapan BBL. Larangan itu mendorong nelayan Pangandaran nekat menangkap BBL di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM di Bantul, Senin 19 Mei 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Pekan Ini 19-25 Mei 2025, Lengkap dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 19 Mei 2025
- Bus DAMRI Buka Rute Jogja ke Semarang, Ini Jadwal dan Tarifnya
Advertisement