Penemuan 11 Bayi di Pakem Jadi Alarm Pengawasan
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Aktivitas pariwisata di Kawasan Pantai Indrayanti di Kalurahan Tepus, Tepus beberapa waktu lalu. Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul akan menggelar Gunungkidul Tourism Fest (GTF) 2024 di Desa Wisata Bendung, Semin pada Sabtu, (21/9/2024).
Kepala Bidang Pemasaran dan Kerja Sama Pariwisata Dispar Gunungkidul, Emy Nur Aini mengatakan GTF 2024 yang juga digelar untuk memeringati hari pariwisata dunia itu menjadi ruang untuk mempromosikan desa wisata.
BACA JUGA: Hujan Mulai Turun, BPBD DIY Belum Cabut Status Siaga Darurat Kekeringan
“Dengan event ini kami berupaya untuk mendukung pengembangan destinasi wisata di sisi utara Gunungkidul,” kata Emy dihubungi, Rabu, (11/9/2024).
GTF 2024 akan digelar dengan tema Wellness Tourism. Tema ini dipilih agar kampanye gaya hidup bugar dan sehat dapat lebih masif.
Beberapa rangkaian GTF 2024 antara lain lomba media sosial desa wisata, arak-arakan gunungan, jathilan, work shop potensi desa wisata, kesenian lokal, dan konser music kroncong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.