Advertisement
Pemecatan Lurah Caturtunggal Sleman Tinggal Menunggu Formalitas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melakukan proses pemecatan terhadap Lurah Caturtunggal, Depok, Agus Santoso yang berstatus nonaktif. Pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Salinan putusan kasasi dari Kejati DIY. Putusan tersebut menjadi dasar pemberhentian tetap Lurah Caturtunggal karena dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Advertisement
BACA JUGA: Banyak Berikan Izin Pemanfaatan TKD, Pemda Mewanti-wanti Kalurahan Jangan Salahi Aturan
“Akan diberhentikan secara tidak hormat karena memang terbukti bersalah dan melakukan korupsi,” kata Samsul, Kamis (12/9/2024).
Menurut dia, pemecatan Lurah Agus Santoso tinggal menunggu formalitas. Pasalnya, draf pemberhentian sudah jadi dan dalam proses penelitian di Bagian Hukum, Setda Sleman.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, keputusan pemberhentian melalui persetujuan bupati. “Setelah proses di bagian hukum selesai, langsung dimintakan tanda tangan ke bupati. Mudah-mudahan sebelum akhir bulan prosesnya sudah selesai semua,” kata Samsul.
Disinggung lamanya waktu pemrosesan karena putusan kasasi sudah terbit sejak 22 Juli, ia mengakui bahwa tindaklanjut harus ada Salinan secara langsung dan tak bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi semata. “Salinan baru minggu lalu kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Selama kasus berlangsung, Lurah Caturtunggal statusnya non-aktif,” katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor:3713K/Pid.Sus/2024 tertanggal 22 Juli 2024, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, terpidana Agus Santoso sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Meski demkian, ia mengakui, tim kejari masih memiliki tugas untuk memastikan putusan denda dan uang pengganti juga dijalankan. Dia menjelaskan, untuk denda Rp200 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti selama dua bulan.
Adapun untuk uang pengganti, juga wajib dibayar. Pasalnya, jika tidak mau membayarnya, maka akan dilakukan penyiataan terhadap aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang guna melunasi pembayaran uang pengganti.
“Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kuat Menanjak, Bus Wisata Berisi 32 Penumpang Terperosok ke Parit di Patuk
- Massa Tertipu Event Berkedok HUT Kota Jogja di Alkid, Polisi: Penyelenggaranya Seorang PNS
- Waspada! Dua Pantai di Gunungkidul Ini Dinilai Berpotensi Besar Alami Abrasi
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
Advertisement
Advertisement