Ini Sejumlah Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi dan Melibatkan ASN di Pilkada, Panwaslu: Ingat Netralitas!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jetis Kota Jogja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di wilayahnya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Pelanggaran netralitas bisa terjadi dalam kegiatan masyarakat dan dalam bersosial media.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jetis, Bertinus Sijabat, menjelaskan ASN harus netral karena merupakan aparatur negara yang mendapat gaji dari APBD atau APBN, yang menjadi pelaksana dari program dan kebijakan pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
“Anggota ASN tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai. Bahkan ormas yang berafiliasi parpol juga tidak boleh. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu,” ujarnya dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Panwaslu Kecamatan Jetis, di 101 Yogyakarta Hotel, Rabu (18/9/2024).
Ia menegaskan Panwaslu Kecamatan selalu memantau semua kegiatan paslon selama masa menjelang pemungutan suara. Dalam pemantauan itu, petugas mengamati, menganalisis dan memberi penilaian ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami mencatat seluruh proses terhadap banyak subjek. ASN kita lihat, ada acara kita videokan. Tujuanya melihat apakah ada ASN yang ikut dalam acara itu. Ada ga penyelenggara pemilu. Kami menganalisa kejadian teretentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang diduga jadi pelanggaran,” paparnya.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga mengambil langkah preventif dengan mengirimkan surat imbauan ke paslon agar jangan sampai terjadi pelanggaran. “Kemaren kegiatan Bumijo Bersolawat kami kirimi surat imbauan. Surat ini untuk mengatakan kita tahu acara itu dan jangan sampai ada pelanggaran,” ungkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja, Nindyo Dewanto, menuturkan Pemkot Jogja sudah mengeluarkan Surat Edaran netralitas ASN setahun yang lalu, untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Di dalamnya tercantum pula netralitas ASN dalam bersosial media.
“Yang paling bahaya yakni posting, share, like, bergabung atau follow akun paslon. Saya follow semua akun paslon untuk memantau. Kesbangpol punya surveyor. Satu dapil satu surveyor. Tugasnya memantau di dapil ada apa. Untuk melihatnya kami harus follow apa saja yang dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam menghadiri kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri salah satu paslon. “Misal Kepala Dinas Sosial diundang dalam kegiatan sosial sesuai tupoksinya. Saya sarankan ga usah datang,” ujarnya.
Dalam kasus seperti ini, ASN bisa berkonsultasi dengan Bawaslu dan menanyakan ke panitia kegiatan untuk memastikan siapa saja undangan dan pesertanya. Jika masih khawatir, sebaiknya ASN menahan diri selama masa kampanye untuk tidak perlu hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement