Advertisement

Manajemen Kafe yang Pekerjakan Karyawan 12 Jam Dipanggil Disnakertrans DIY

Lugas Subarkah
Kamis, 19 September 2024 - 10:17 WIB
Ujang Hasanudin
Manajemen Kafe yang Pekerjakan Karyawan 12 Jam Dipanggil Disnakertrans DIY Kafe Jogja - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil pihak manajemen kafe di Sleman yang mempekerjakan karyawan 12 jam per shift dan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan pihaknya telah merespon aduan warga melalui platform Lapor Sleman beberapa waktu lalu tersebut yang mengadukan kate tempatnya bekerja. “Pegawai Pengawas sudah turun,” katanya, Kamis (19/9/024).

Advertisement

Adapun tindakan yang diambil oleh Disnakertrans DIY menurutnya masih dalam proses, karena yang bersangkutan baru dipanggil untuk dikonfirmasi. “Proses berlangsung. Hari ini, owner coffeeshop dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor,” paparnya.

Karyawan kafe yang melaporkan masalah ini di Lapor Sleman, saat dikonfirmasi Harian Jogja, menjelaskan jika kebijakan 12 jam per shift tersebut baru diberlakukan pada pertengahan Agustus lalu dengan alasan mahasiswa libur sehingga kafe sepi.

“Alasannya awalnya sepi karena libur mahasiswa, jadi pingin mangkas cost untuk operasional. Akhirnya ngurangin shift karyawan, setelah itu pas 12 agustus ditetapin awal 12 jam. Alasannya karena kafe sepi, padahal katanya cuma berjalan sekitar dua minggu saja, tapi ternyata keterusan,” ujar karyawan yang tidak mau disebutkan Namanya ini.

BACA JUGA: Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi

Walau ada penambahan jam kerja, namun dalam pengupahan tidak ada penambahan signifikan. “Pengupahan ditambah Rp20.000 untuk 12 jam, misal yang awalnya Rp55.000 per delapan jam jadi Rp75.000 per 12 jam,” ungkapnya.

Para karyawan menurutnya sudah keberatan dengan kebijakan baru ini, namun beberapa karyawan yang menolak justru diberi sanksi yakni dikeluarkan. “Iya [kebijakan] baru, padahal banyak yang udah nolak tapi malah yang nolak ada yang dikeluarin,” paparnya.

Setelah ada tindakan dari Disnakertrans DIY ini, ia mendapat informasi dari manajemen jika kebijakan shift akan dikembalikan seperti semula. “Kalau dari pihak manajemen katanya minggu depan mau balik lagi ke delapan jam kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Mag 5,3 Guncang Kota Padang Sidempuan

News
| Jum'at, 20 September 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement