Advertisement

Aturan Zonasi Kampanye Pilkada Gunungkidul Berubah, Ini Penjelasan KPU

Andreas Yuda Pramono
Senin, 23 September 2024 - 17:47 WIB
Sunartono
Aturan Zonasi Kampanye Pilkada Gunungkidul Berubah, Ini Penjelasan KPU Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan (SK) Zonasi untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ada beberapa perubahan apabila membandingkan pada kontestasi Pemilu 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan kampanye perdana akan dimulai pada Rabu, (25/9/2024). Oleh sebab itu, dia segera melakukan finalisasi SK Zonasi.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Hasil Undian Nomor Urut Pasangan Calon untuk Pilkada Bantul

“Wilayah Gunungkidul kan yang punya otoritas Pemkab. Jadi ketika kami membuat SK Zonasi, koordinasi kami dengan Pemkab, maka lokasi yang diperbolehkan dan tidak,” kata Asih ditemui di Kantor KPU Gunungkidul, Senin, (23/9/2024).

Asih menjelaskan jalan lingkar atau ring road yang pada Pemilu menjadi zona larangan kampanye, pada Pilkada kali ini justru diperbolehkan. Ada juga klausul baru yang menyatakan apabila ada lokasi masuk zona larangan kampanye, namun di lokasi itu ada kantor partai atau rumah pemenangan, maka tetap boleh menjadi lokasi kampanye.

“Tidak ada radius yaa. Bangunan itu sendiri yang hanya boleh dipakai,” katanya. Adapun alat peraga kampanye (APK) dalam wujud reklame tetap tidak boleh dipasang di zona larangan meski berbayar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:12 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement