Advertisement
Aturan Zonasi Kampanye Pilkada Gunungkidul Berubah, Ini Penjelasan KPU
Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan (SK) Zonasi untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ada beberapa perubahan apabila membandingkan pada kontestasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan kampanye perdana akan dimulai pada Rabu, (25/9/2024). Oleh sebab itu, dia segera melakukan finalisasi SK Zonasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Hasil Undian Nomor Urut Pasangan Calon untuk Pilkada Bantul
“Wilayah Gunungkidul kan yang punya otoritas Pemkab. Jadi ketika kami membuat SK Zonasi, koordinasi kami dengan Pemkab, maka lokasi yang diperbolehkan dan tidak,” kata Asih ditemui di Kantor KPU Gunungkidul, Senin, (23/9/2024).
Asih menjelaskan jalan lingkar atau ring road yang pada Pemilu menjadi zona larangan kampanye, pada Pilkada kali ini justru diperbolehkan. Ada juga klausul baru yang menyatakan apabila ada lokasi masuk zona larangan kampanye, namun di lokasi itu ada kantor partai atau rumah pemenangan, maka tetap boleh menjadi lokasi kampanye.
“Tidak ada radius yaa. Bangunan itu sendiri yang hanya boleh dipakai,” katanya. Adapun alat peraga kampanye (APK) dalam wujud reklame tetap tidak boleh dipasang di zona larangan meski berbayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






