Puluhan Wajib Pajak di Kota Jogja Peroleh Penghargaan
Advertisement
JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan penghargaan kepada 50 wajib pajak yang dinilai patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak. Sebanyak 50 wajib pajak itu terdiri dari wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, mengapresiasi wajib pajak yang taat dalam melakukan pembayaran pajak. Seluruhnya dinyatakan nihil tanpa selisih. Menurutnya, ini bisa menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya. Sugeng menambahkan wajib pajak punya peranan penting dalam mendukung pembangunan di Kota Jogja.
Advertisement
“Kami berupaya menggali berbagai potensi dan kepatuhan pajak dari masyarakat dan terus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar pajak daerah” ujar Sugeng, belum lama ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Rr. Andarini, menjelaskan penghargaan diberikan kepada wajib pajak di berbagai bidang barang dan jasa.
Ada 10 wajib pajak dari bidang kesenian dan hiburan, embilaan dari bidang parkir, 12 dari bidang perhotelan, hingga 19 dari bidang makanan dan minuman.
BACA JUGA: Alokasi Gaji PPPK Menyusut di 2025, Ini Sebabnya
Wajib pajak telah melalui pemeriksaan pajak daerah oleh BPKAD Kota Jogja dengan hasil nihil dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) pada November 2023 hingga Agustus 2024. Hasil dari pajak digunakan oleh Pemkot Jogja untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan di Kota Jogja.
Seperti infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. “Kami berharap penghargaaan ini motivasi wajib pajak lainnya agar tahun depan ikut bersama kami sesuai dengan omzetnya dan ketepatan waktu membayar pajak,” katanya.
Salah satu penerima penghargaan kategori jasa parkir adalah Assistant Manager Parking (KAI Services) PT Reska Multi Usaha, Rian ferdiansyah.
Dia mengatakan layanan parkir di Stasiun Tugu Jogja telah terkoneksi dengan jaringan Application Programming Interface (API) berbasis data yang tersambung realtime dengan BPKAD Kota Jogja.
“Ini membuat kami tenang dalam hal rekap ataupun pemeriksaan pajak. Ke depan, kami sebagai wajib pajak tetap melaksanakan wajib pajak ini dengan transparan dan disiplin dalam pelaporan ataupun pembayaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement