Advertisement

Dipecat dari PDIP, Tia Rahmania Siap Bikin Laporan Polisi

Yosef Leon
Jum'at, 27 September 2024 - 22:27 WIB
Arief Junianto
Dipecat dari PDIP, Tia Rahmania Siap Bikin Laporan Polisi PDI Perjuangan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah dipecat dari PDIP, Tia Rahmania berencana membuat laporan polisi melalui Mahkamah Partai. Laporan itu akan dilakukan setelah terbitnya putusan atas gugatan yang dilayangkan Tia kepada PDIP. 

Penasihat hukum Tia, Jupriyanto Purba, mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi terkait dengan upaya hukum yang ingin dilakukan.

Advertisement

Namun, kata dia, polisi meminta agar pihak Tia menunggu sampai gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memeroleh putusan hakim. "Jadi kami diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeroleh keputusan. Itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-undang Partai Politik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurut Jupryanto, Tia berencana melapor ke polisi karena keberatan atas putusan Mahkamah Partai PDIP. Putusan itu menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadinya pada Pileg 2024 lalu. 

Putusan Mahkamah Partai PDIP itu disebut berbeda dengan putusan Bawaslu Banten soal delapan PPK di dapil tersebut, yang terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara.

Jupryanto menilai putusan mahkamah merupakan tuduhan kepada kliennya.  Di sisi lain, Tia disebut belum menerima salinan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menjatuhkannya sanksi pemecatan.

Adapun pemberitahuan yang sudah diterima olehnya berupa surat pemecatan sebagai anggota partai.  "Jadi kami belum dapat sampai dengan saat ini. Baru yang kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itupun kemarin bukan pada saat [keputusan batal jadi anggota DPR terpilih] dikeluarkan KPU," ujar Jupryanto. 

Adapun, Mahkamah Partai PDIP dinilai tidak berwenang memutuskan bahwa Tia melakukan kejahatan UU Pemilu berupa penggelembungan suara. Jupryanto mengatakan apabila adanya dugaan kejahatan pidana dimaksud, harus ditangani oleh penegak hukum terlebih dahulu.

Sementara itu, Tia mengaku kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Partai PDIP.

Dia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadi pada Pemilu 2024. Padahal, lanjutnya, putusan Bawaslu yang melandasi putusan Mahkamah Partai itu tidak menyatakan Tia menggelembungkan suara.

Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi yang dilakukan olehnya ke Bareskrim Polri untuk membersihkan namanya.  "Saya bertujuan membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak Tia di PN Jakarta Pusat terdaftar kemarin, Kamis (26/9/2024), dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Perkara itu sudah masuk ke tahap persidangan. 

Ada tiga pihak tergugat, salah satunya yakni Mahkamah Partai PDIP. Kemudian, ada Bonnie Triyana selaku caleg DPR terpilih yang menggantikan Tia.  Pihak tergugat lainnya yaitu Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut memindahkan sebanyak 251 suara milik Hasbi. Kemudian, terdapat tiga turut pihak tergugat yaitu DPP PDIP, KPU serta Bawaslu Banten.

Dalam petitum gugatan, Tia meminta Majelis Hakim menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah PDIP No.009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024. 

Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi

News
| Jum'at, 27 September 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement