Syarat Peroleh Lisensi, Arsitek di Jogja Harus Memahami Kearifan Lokal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kemampuan memahami arsitektur dan kearifan lokal menjadi salah satu syarat penting bagi arsitek yang ingin mendapatkan lisensi untuk bisa praktik di wilayah DIY. Lisensi arsitek ini wajib dimilik sejalan dengan adanya UU Arsitek dan UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY bersama Dinas PUPESDM DIY menggelar Sosialisasi Lisensi Arsitek untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya lisensi arsitek dalam menjaga kualitas dan kompetensi profesi di DIY, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Didukung Danais, RTLH Arsitektur Gaya Yogyakarta 2023 Sebagian Besar Selesai Dibangun
Ketua IAI DIY Baritoadi Buldan Rayaganda Rito menjelaskan Lisensi Arsitek harus dimiliki seorang arsitek yang akan berpraktik di era saat ini. Lisensi itu menjadi syarat utama untuk persetujuan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) suatu bangunan. Khusus untuk DIY proses untuk mendapatkan lisensi, seorang arsitek harus memahami arsitektur lokal atau tradisional. Menurutnya ada sekitar 400 arsitek ber-STRA (surat tanda registrasi) yang tergabung di IAI yang berpotensi mengurus lisensi.
"Saat ini memang baru 46 arsitek DIY yang mendapatkan lisensi, karena proses pembukaan lisensi ini baru dibuka di September 2024 ini. Bahkan DIY ini menjadi salah satu dari 3 provinsi pertama yang menjalankan proses lisensi. Ada penyipana soal bersama pemerintah DIY," katanya.
Syarat untuk penerbitan PBG saat ini adalah arsitek yang memiliki lisensi berlaku pada satu provinsi tertentu. Khusus DIY tentu harus memahami konten lokal, seperti keberadaan sumbu filosofi, beragam cagar budaya hingga DIY yang memiliki potensi gempa.
"Hal ini harus dipahami arsitek yang akan mengurus lisensi di Jogja, supaya ketika menjalankan proyek dia benar-benar menguasai konten lokal atau perencanaannya," D. Anas RA Pengarah Pembentukan Lisensi Arsitek DIY
Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti menyatakan lisensi arsitek menjadi bukti legalitas dan kualifikasi profesional yang menjamin standar kinerja arsitek. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.
"Selain memenuhi standar kompetensi nasional, arsitek di DIY juga diwajibkan memahami kearifan lokal dan budaya setempat, sehingga karya mereka dapat berkontribusi dalam pelestarian budaya dan keistimewaan Jogja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Advertisement
Advertisement