Advertisement
Tabrakan dengan Ambulans, Ibu Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri di Jalan Jogja-Solo Kalasan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kecelakaan yang melibatkan mobil ambulans dengan pesepada motor terjadi di Simpang Bogem di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibatnya seorang ibu berinsial NW,64, tak sadarkan diri hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Unit Penegakan Hukum, Satlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, peristiwa bermula saat NW mengendarai motornya Yamaha Mio R 3778 FF melaju dari arah Ngemplak menuju ke selatan di Jalan Jogja-Solo. Sesampainya di Simpang Bogem, traffic light berwarna hijau sehingga korban tetap melaju.
Advertisement
BACA JUGA : Motor Sport dan Tukang Bakso Terlibat Kecelakaan di Dekat Amplaz Jogja, 2 Orang Terluka
Nahasnya dari arah timur, tepatnya di Jalan Jogja-Solo melaju mobil ambulan AD 1107 XC yang dikendarai Sumarno, membawa seorang pasien sakit jantung. Posisi lampu lalu lintas saat itu masih dalam keadaan merah, tapi dikarenakan membawa pasien dalam keadaan darurat tetap melaju dengan membunyikan sirine ambulan.
Hanya saja, dikarenakan jarak yang terlalu dekat, maka kecelakaan antara kedua kendaraan bermotor ini tak bisa dihindarkan. Pengendara motor pun terjatuh hingga keadaannya tak sadarkan diri.
“Korban juga sempat muntah-muntah dan ada benjolan di kepala. Dikarenakan tidak sadarkan diri, maka NW langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Mulyanto, Senin siang.
Selain menyebabkan korban tak sadarkan diri, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai juga rusak. Blok mesin pecah karena hantaman dari kecelakaan serta bagian stang bengkok dan tebeng kanan pecah.
“Untuk mobil ambulans, bamper depan penyok. Kerugian material akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp3 juta,” katanya.
BACA JUGA : Mobil Rombongan Guru Asal Nganjuk Terguling di Karanganyar, Diduga Akibat Rem Blong
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan meminta kepada Masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati. Untuk mengurangi risiko kecelakaan wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Tentunya harus pakai alat pelindung seperti helm dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Jangan ngebut dan patuhi peraturan lalu lintas, untuk diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPR Sahkan RUU Paten Jadi Undang-Undang, Masa Tenggang Publikasi Ilmiah Diperpanjang Jadi 12 Bulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Akan Segera Bahas Raperda Pengendalian Miras
- Sewa Aset Daerah Kini Bisa Menggunakan QRIS
- Harga Beras di Bantul Naik dalam 3 Bulan Terakhir
- Ganti Rugi Tol Jogja- Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo: 102 Bidang Tanah di Pengasih Harganya Naik 3 Kali Lipat
- Tak Hanya Bertani, Calon Transmigran Sleman Juga Dibekali Skill Tata Boga
Advertisement
Advertisement