Rektor UMY Menilai Aturan Akreditasi Terbaru untuk Perguruan Tinggi Berpotensi Memberatkan PTS
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto menyayangkan perubahan regulasi terkait Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Perubahan regulasi tersebut dinilai berpotensi memberatkan perguruan tinggi swasta (PTS).
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut mengatur klasifikasi perguruan tinggi terdiri dari perguruan tinggi terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Advertisement
BACA JUGA: 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul
Menurut Gunawan apabila diterapkan regulasi tersebut dapat memberatkan PTS. Gunawan menuturkan selama ini PTS mendapatkan dan mengelola dana yang ada secara mandiri. Padahal, menurut Gunawan, biaya yang dikeluarkan untuk proses akreditasi tidak sedikit.
“Hal ini saya rasa yang menjadi kerugian bagi PTS, karena tingkat predikat akreditasi yang akan disamaratakan,” katanya dalam Penandatanganan Komitmen Bersama PTS DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V di UMY, pada Senin (30/9/2024).
Selain itu menurut Gunawan, regulasi tersebut berpotensi mengurangi tolak ukur untuk menentukan kualitas perguruan tinggi. Menurutnya, meskipun perguruan tinggi telah mendapatkan terakreditasi, namun masyarakat akan kesulitan membedakan perguruan tinggi yang unggul dengan yang tidak.
Dia berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan dapat menilai kualitas perguruan tinggi di Indonesia secara transparan. "Saya rasa proses penilaian untuk mendapatkan predikat unggul sangat ketat, karena semua aspek dinilai. Ini menjadi jaminan atas kualitas terbaik perguruan tinggi tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Cek Akreditasi Kampus untuk CPNS 2024, Begini Caranya
Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono menyampaikan regulasi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan menjalankan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meski ketentuan akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi, namun menurutnya perguruan tinggi dapat fokus meningkatkan kualitas program studi (prodi) melalui akreditasi. Hal itu lantaran masih ada ketentuan akreditasi unggul dalam prodi.
Dengan begitu, menurutnya masyarakat pun akan mampu membedakan perguruan tinggi yang lebih baik. “Kami ingin berfokus pada penguatan akreditasi prodi, karena program studi tetap memiliki opsi untuk terakreditasi unggul. Mahasiswa pun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sudah teruji jika prodi-nya sudah berpredikat unggul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement