Advertisement

Promo Desember

Rektor UMY Menilai Aturan Akreditasi Terbaru untuk Perguruan Tinggi Berpotensi Memberatkan PTS

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 01 Oktober 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Rektor UMY Menilai Aturan Akreditasi Terbaru untuk Perguruan Tinggi Berpotensi Memberatkan PTS Perguruan Tinggi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto menyayangkan perubahan regulasi terkait Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Perubahan regulasi tersebut dinilai berpotensi memberatkan perguruan tinggi swasta (PTS).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut mengatur klasifikasi perguruan tinggi terdiri dari perguruan tinggi terakreditasi dan tidak terakreditasi. 

Advertisement

BACA JUGA: 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul

Menurut Gunawan apabila diterapkan regulasi tersebut dapat memberatkan PTS. Gunawan menuturkan selama ini PTS mendapatkan dan mengelola dana yang ada secara mandiri. Padahal, menurut Gunawan, biaya yang dikeluarkan untuk proses akreditasi tidak sedikit. 

“Hal ini saya rasa yang menjadi kerugian bagi PTS, karena tingkat predikat akreditasi yang akan disamaratakan,” katanya dalam Penandatanganan Komitmen Bersama PTS DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V di UMY, pada Senin (30/9/2024). 

Selain itu menurut Gunawan, regulasi tersebut berpotensi mengurangi tolak ukur untuk menentukan kualitas perguruan tinggi. Menurutnya, meskipun perguruan tinggi telah mendapatkan terakreditasi, namun masyarakat akan kesulitan membedakan perguruan tinggi yang unggul dengan yang tidak.

Dia berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan dapat menilai kualitas perguruan tinggi di Indonesia secara transparan. "Saya rasa proses penilaian untuk mendapatkan predikat unggul sangat ketat, karena semua aspek dinilai. Ini menjadi jaminan atas kualitas terbaik perguruan tinggi tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Cek Akreditasi Kampus untuk CPNS 2024, Begini Caranya

Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono menyampaikan regulasi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan menjalankan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. 

Meski ketentuan akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi, namun menurutnya perguruan tinggi dapat fokus meningkatkan kualitas program studi (prodi) melalui akreditasi. Hal itu lantaran masih ada ketentuan akreditasi unggul dalam prodi.

Dengan begitu, menurutnya masyarakat pun akan mampu membedakan perguruan tinggi yang lebih baik. “Kami ingin berfokus pada penguatan akreditasi prodi, karena program studi tetap memiliki opsi untuk terakreditasi unggul. Mahasiswa pun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sudah teruji jika prodi-nya sudah berpredikat unggul,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement