Advertisement
Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Jogja meminta upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DIY naik minimal 50% untuk 2025 mendatang. Ini dinilai sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di wilayah Jogja dan sekitarnya.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya kini tengah menyurvei angka KHL di setiap kabupaten kota di DIY. Namun dari survei-survei sebelumnya angka KHL di Jogja sebesar Rp3 jutaan per bulan, maka pihaknya berharap nilai itu bisa jadi acuan.
Advertisement
"UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50 persen," katanya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3
Diketahui proses penetapan UMP Sekarang tengah dibahas di tingkat nasional dan provinsi. Pemerintah telah mengeluarkan pedomannya dan kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50 persen merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian.
"Ada banyak faktor yang menentukan upah seperti kemampuan daya beli pekerja, kemampuan perusahaan dan itu harus ada dialog yang melahirkan kompromi-kompromi antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja," jelasnya.
Oleh karena itu dalam pembahasan UMP, kata Beny pihaknya mengikutsertakan kalangan akademisi yang nantinya bisa memberikan masukan secara langsung dengan melihat kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan, sehingga ada jalan tengah.
"Hal itu yang sedang kami formulasikan sekarang ini dengan tim dari pengusaha, pekerja dan akademisi. Tentu kami yang membuat regulasi harus memperhatikan komponen tersebut," ujarnya.
Beny mengakui bahwa kondisi perekonomian di semua wilayah sekarang dalam kondisi yang kurang optimal. Daya beli masyarakat menurun serta terjadi penurunan kelas menengah, mala dialog yang dijalin antara banyak pihak akan jadi pertimbangan dalam penentuan upah.
"Justru kata kuncinya di UMK. Karena kebutuhannya berbeda dari sisi satu ke sisi lain. Kami dialog kan terus menerus yang difasilitasi Disnakertrans DIY," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Mayoritas di Wilayah DIY Hujan Ringan Siang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
- Bandara Adisutjipto Akan Adakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
- Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
Advertisement
Advertisement