Advertisement

Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen

Yosef Leon
Senin, 07 Oktober 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Jogja meminta upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DIY naik minimal 50% untuk 2025 mendatang. Ini dinilai sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di wilayah Jogja dan sekitarnya. 

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya kini tengah menyurvei angka KHL di setiap kabupaten kota di DIY. Namun dari survei-survei sebelumnya angka KHL di Jogja sebesar Rp3 jutaan per bulan, maka pihaknya berharap nilai itu bisa jadi acuan. 

Advertisement

"UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50 persen," katanya, Senin (7/10/2024). 

BACA JUGA: Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3

Diketahui proses penetapan UMP Sekarang tengah dibahas di tingkat nasional dan provinsi. Pemerintah telah mengeluarkan pedomannya dan kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. 

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50 persen merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian. 

"Ada banyak faktor yang menentukan upah seperti kemampuan daya beli pekerja, kemampuan perusahaan dan itu harus ada dialog yang melahirkan kompromi-kompromi antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja," jelasnya. 

Oleh karena itu dalam pembahasan UMP, kata Beny pihaknya mengikutsertakan kalangan akademisi yang nantinya bisa memberikan masukan secara langsung dengan melihat kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan, sehingga ada jalan tengah. 

"Hal itu yang sedang kami formulasikan sekarang ini dengan tim dari pengusaha, pekerja dan akademisi. Tentu kami yang membuat regulasi harus memperhatikan komponen tersebut," ujarnya. 

Beny mengakui bahwa kondisi perekonomian di semua wilayah sekarang dalam kondisi yang kurang optimal. Daya beli masyarakat menurun serta terjadi penurunan kelas menengah, mala dialog yang dijalin antara banyak pihak akan jadi pertimbangan dalam penentuan upah. 

"Justru kata kuncinya di UMK. Karena kebutuhannya berbeda dari sisi satu ke sisi lain. Kami dialog kan terus menerus yang difasilitasi Disnakertrans DIY," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi

News
| Senin, 07 Oktober 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement