Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat pemilih tanah dan bangunan seringkali menemui hal-hal yang tidak diinginkan seperti sertifikat tanah dan bangunan rumah yang rusak atau hilang. Bahkan tak sedikit karena sertifikat tanah tersebut tersebut disaimpan kemudian rusak dimakan rayap.
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
BACA JUGA : Sertifikasi Halal Baru Menyasar 8,4% Pelaku UMKM di Sleman
Sertifikat rumah yang rusak atau hilang sebenanrnya bisa diurus secara mandiri tanpa menggunakan notaris, calo atau perantara. Mengingat saat ini sudah banyak kemudahan layanan pemerintah terkait mengurus sertifikat rumah.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak sebagaimana dikutip dari laman resmi ATR/BPN
1. Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
3. Menunjukkan KTP dan KK asli.
4. Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
5. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
6. BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
7. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
8. Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
9. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
BACA JUGA : Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG
4. Fotocopy Sertipikat (jika ada);
5. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat yang hilang Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ATR/BPN
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petugas Gelar Razia Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol Madiun-Kertosono
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan Harga BBM Signifikan Pengaruhi Inflasi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 12 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 12 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 12 November 2024: Berangkat dari Palur dari Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Selasa 12 November 2024
Advertisement
Advertisement