Advertisement

Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman

Newswire
Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:07 WIB
Ujang Hasanudin
Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman Ilustrasi rabies

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dan penularan penyakit rabies karena merupakan penyakit hewan yang bersifat zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya.

"Meskipun DIY sudah bebas rabies tapi Kabupaten Sleman tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ini, salah satunya melalui kegiatan vaksinasi rabies secara rutin," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3 Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, kegiatan vaksinasi adalah untuk memberikan perlindungan kepada hewan rentan tertular penyakit rabies guna mengurangi ancaman rabies dan dampak dari penyakit tersebut yang bersifat zoonosis.

"Vaksinasi rabies di Sleman pada 2021 dilaksanakan September di Puskeswan Gamping, Puskeswan Cangkringan dan Puskeswan Berbah dengan kuota 500 dosis (vaksin disediakan oleh PDHI Cabang DIY) dan 100 dosis (vaksin disediakan oleh RSH Prof Soeparwi)," katanya.

Kemudian 2022 dilaksanakan di Puskeswan Ngemplak, Gamping, Kalasan, pakem, Seyegan, Cangkringan sebanyak 200 dosis, 2023 dilaksanakan di Puskeswan Minggir, Depok, Berbah, Godean sebanyak 110 dosis.

"Pada 2024 dilaksanakan 2 Oktober 2024 di UPTD Yankeswan dengan kuota 125 dosis," katanya.

Ia mengatakan, populasi hewan rentan rabies di Kabupaten Sleman yaitu anjing sebanyak 6.194 ekor, kucing sebanyak 20.934 ekor, dan kera sebanyak 80 ekor.

"Dalam pengendalian penyakit rabies, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sleman," katanya.

Suparmono mengatakan, kasus gigitan HPR di Kabupaten Sleman pada 2024 berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dari Januari hingga Agustus tercatat, gigitan anjing sebanyak 23 kasus, gigitan kucing 18 kasus, gigitan kera tiga kasus.

"Setiap terjadi kasus gigitan pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan koordinasi dengan Puskeswan setempat untuk menindaklanjuti kasus dengan pihak Puskeswan akan memantau perkembangan dari hewan yang menggigit (mengisolasi selama 14 hari setelah menggigit) agar bisa diketahui apakah hewan yang menggigit tersebut terinfeksi rabies atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, jika hewan yang menggigit tersebut mati maka sampel jaringan otak akan dikirim ke BBVet Wates untuk diidentifikasi terhadap penyakit rabies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menhub Targetkan Pembangunan Bandara Nusantara di IKN Selesai 100 Persen pada Desember 2024

News
| Selasa, 08 Oktober 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement