Advertisement

Duh! Sudah Ada Ingub, Tambang Ilegal Masih Saja Menjamur di Kali Progo

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Duh! Sudah Ada Ingub, Tambang Ilegal Masih Saja Menjamur di Kali Progo Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tahun ini menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Lewat aturan ini Pemda DIY kembali membuka pengurusan izin tambang. Dalam regulasi terbaru ini, Pemda DIY meminta setiap penambang melengkapi perizinannya.

Nyatanya, Kelompok Penambang Progo (KPP) mencatat masih ada beberapa tambang pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di sepanjang Kali Progo di wilayah Bantul. Padahal sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY telah melakukan penutupan beberapa penambangan ilegal di DIY.

Advertisement

Pengurus KKP, Yunianto mengaku masih ada tambang ilegal yang beroperasi di Kali Progo.  “Tambah banyak. Yang di [Kali] Progo belum pernah ESDM nutup [tambang ilegal]," ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Meski menyebut ada penambahan tambang ilegal yang beroperasi di sana, dia tidak membeberkan jumlah tambang ilegal yang masih beroperasi di Kali Progo. 

Dia menuturkan, tambang ilegal yang ada di wilayah Bantul selama ini belum ditutup oleh DPUPESDM DIY.

Menurutnya, sebelumnya pada Juli 2024, DPUPESDM DIY hanya memberi papan larangan penambangan ilegal di sana. "Yang dilakukan DPUPESDM DIY hanya pasang papan pengumuman [larangan menambang ilegal], kalau kayak gitu enggak ada efeknya sama sekali. Jadi masih jalan [tambang ilegal di Bantul]," jelas Yunianto.

Menurutnya, saat ini alat sedot yang digunakan kekuatannya juga masih ada yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Penambangan Ilegal di DIY 32 Titik, Pemda DIY Segera Terapkan Aturan Baru Lebih Ketat

Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, diatur mengenai pemberian untuk izin pertambahan rakyat (IPR) sumuran paling dalam 25 meter.

Kemudian IPR yang menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk satu IPR. Namun, saat ini beberapa mesin yang beroperasi di sana ada yang 30 horsepower.

Yunianto mengaku telah melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke DPUPESDM DIY dan Polda DIY. Namun, katanya, belum ada langkah tegas yang diambil untuk menertibkan tambang ilegal di Kali Progo wilayah Bantul. 

Dia pun berharap agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X bertindak tegas terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut.  "Ketika sikap sultan masih kayak sekarang, diam dan pura-pura tidak tahu, ya tidak bakal ada perbaikan pertambangan di DIY," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Link Pengumuman Nama Peserta Diterima CPNS Kemenkeu 2024

News
| Senin, 13 Januari 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement