Kasus Dugaan Hoaks Pimpinan Parpol Belum Juga Jelas, Ini Alasan Bawaslu Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul sampai saat ini belum merilis terkait dengan kelanjutan penanganan kasus dugaan fitnah dan hoaks yang disampaikan oleh salah satu pimpinan partai politik (parpol).
Padahal, laporan terkait dengan dugaan fitnah dan hoaks yang dilakukan oleh pimpinan parpol dari pihak tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah dilayangkan jauh-jauh hari. Bahkan, Bawaslu Bantul telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor dan tiga saksi yang diajukan untuk kasus ini.
Advertisement
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho enggan berkomentar banyak terkait dengan belum adanya kejelasan penanganan kasus dugaan fitnah dan hoaks yang disampaikan oleh salah satu pimpinan parpol. Mantan Ketua KPU Bantul itu mengaku memilih berhati-hati sebelum nantinya menetapkan terkait kelanjutan kasus tersebut. “Ditunggu ya, Mas. Masih belum selesai kajiannya,” kata Didik, singkat melalui pesan, Jumat (17/10/2024).
Meskipun, diakui oleh Didik, telah ada ekspose dari Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Bantul. Hanya saja, dari ekspose yang dilakukan tersebut belum bisa diambil kesimpulan akhir. “Ya, satu dua hari ke depan. Yang jelas tahapannya baru ekspos hasil,” jelas Didik.
Menurut Didik, ekpos dari Bawaslu adalah ekpos terkait dengan hasil klarifikasi, kemudian kepolisian terkait ekpos hasil penyelidikan. “Dan, ini kan sudah masuk pembahasan kedua, pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu kan untuk menentukan subjek dan subtansi kasusnya dan yang akan diperdalam. Nah, di pembahasan kedua itu tadi malam, setelah itu ada hasil dan kesimpulan,” papar Didik,
Terpisah, Ketua tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman mengaku belum bisa bertindak apa-apa terkait dengan kelanjutan kasus tersebut. Pihaknya belum memastikan apakah akan melaporkan S,pimpinan parpol tersebut ke Polda DIY jika hasil dari penyelidikan Bawaslu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Kami menunggu dulu hasil dari Bawaslu. Setelah ada hasil resmi, kami akan lakukan kajian dan mengambil tindakan selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, proses klarifikasi kepada S, seorang pimpinan parpol yang dilaporkan menyebarkan hoaks dan fitnah kepada Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Hal ini menyusul tidak datangnya S, yang dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnah, pada pemanggilan kedua oleh Bawasli Bantul, Rabu (16/10/2024).
“Jadi kami memang hari ini menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ini adalah pemanggilan kami yang kedua, setelah Selasa (15/10/2024) kami melakukan pemanggilan pertama. Seperti pemanggilan pertama, untuk pemanggilan kedua ini, yang bersangkutan tetap tidak datang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho kepada Harian Jogja Rabu (16/10/2024).
BACA JUGA: Ketua Parpol Terduga Hoaks Mangkir, Bawaslu Bantul Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua
Oleh karena itu, Rifqi mengungkapkan, Bawaslu Bantul akan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Karena kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu bisa bertindak dan melakukan penyelidikan. “Tadi kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak yang dipercaya oleh yang bersangkutan, pihak kepolisian akan mendatangi rumahnya dan melakukan klarifikasi,” tandas Rifqi.
Menurut Rifqi langkah melibatkan kepolisian ini dilakukan agar adil dan berimbang dalam kasus tersebut. Karena sejauh ini, Bawaslu Bantul juga telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor dan tiga saksi yang diajukan untuk kasus ini. “Pelapor juga beriktikad baik membuat laporan dan menghadirkan saksi juga. Idealnya kan terlaporkan juga harus digali. Nanti pihak kepolisian yang akan melakukan hal tersebut,” imbuh Rifqi.
Setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nantinya Bawaslu bersama dengan kepolisian dan unsur lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan hasil penyelidikan baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi. “Dan semua akan ditentikan di pembahasan kedua. Ini layak dinaikkan atau tidak. Jika kurang memenuhi unsur [pidana pemilu] artinya selesai di pembahasan kedua,” tandas Rifqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 6 Bulan, Penduduk Sleman Bertambah Ribuan Jiwa
- 2 Motor Adu Banteng, Remaja asal Gunungkidul Alami Luka-Luka
- Oplos Gas Melon Jadi Gas 12 Kg, Dua Pria di Gamping Ditangkap Polisi
- Progres Pembangunan Jogja Planning Gallery, Pemda Sebut Masih Lakukan Kajian HIA
- Dr. Raden Stevanus: Ingatkan Kembali, Tolak Istilah Nataru
Advertisement
Advertisement